Penyesuaian tarif ruas tol sepanjang 12,8 km ini akan mulai berlaku tanggal 8 Juni 2012. "Kenaikan ini sudah ditetapkan oleh Menteri pada tanggal 31 Mei kemarin, tapi di dalam SK dikatakan harus ada sosialisasi selama 7 hari, jadi akan mulai diberlakukan pada tanggal 8 Juni 2012 mulai pukul 00.00," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Ahmad Ghani Ghazali di kepada wartawan, di kantornya, Selasa (5/6/2012).
Adapun penyesuaian tarif tol Waru-Juanda ini adalah sebagai berikut:
- Gol I : Rp 6.000, sebelumnya Rp 5.500 (9,09%)
- Gol II : Rp 9.000, sebelumnya Rp 8.000 (12,5%)
- Gol III : Rp 12.000, sebelumnya Rp 10.500 (14,29%)
- Gol IV : Rp 15.000, sebelumnya Rp 13.500 (11,11%)
- Gol V : Rp 18.000, sebelumnya Rp 16.000 (12,5%)
Ghani menuturkan penyesuaian tarif ini telah ditetapkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Nomor 03 tanggal 12 Februari 2007.
"Ini sudah ditetapkan dalam PPJT (perjanjian pengusahaan jalan tol) yang menyatakan bahwa badan usaha jalan tol berhak untuk menyesuaikan tarif tol setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ungkap Ghani.
Sebagaimana ditetapkan dalam PP 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, penyesuaian tarif tol dihitung berdasarkan rumusan yaitu Tarif lama (1+inflasi). "Sesuai dengan surat dari BPS, kita mendapatkan nilai inflasi regional Surabaya sebesar 12,48% dalam waktu dua tahun ini," ungkap Ghani
Lebih lanjut, Ghani mengungkapkan ini merupakan penyesuaian tarif yang kedua setelah penyesuaian terakhir dilakukan pada tanggal 31 Mei 2010 atau 2 tahun sejak ruas tol ini mulai beroperasi.
(/)










































