"Kami di Kementerian Keuangan merasa terbantu dengan adanya Wamen. Sebagai pelaksana tugas butuh Wamen. Saya belum terima press rilis keputusan MK akan hal itu," jelas Agus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Ia pun mendukung Presiden SBY untuk segera menerbitkan aturan pelengkap, demi memenuhi akspek hukum pada jabatan Wamen di KIB II. "Apabila di keputusan MK butuh Perpres untuk isi kelengkapan aspek hukum, kami rekomendasi dan yakin bapak Presiden akan siapkan itu," tutur Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti kami di Kemenkeu tidak melanggar hukum. Akan ada penyesuaian-penyesuaian. (Perpres) akan terbit dalam waktu dekat," ucapnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait wamen. Gugatan wamen diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat.
Presiden SBY mengangkat 20 wamen antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes.
(wep/dru)











































