Ini Cara Pemerintah Cegah TKI Tak Digaji Majikan

Ini Cara Pemerintah Cegah TKI Tak Digaji Majikan

Herdaru Purnomo - detikFinance
Selasa, 05 Jun 2012 17:50 WIB
Ini Cara Pemerintah Cegah TKI Tak Digaji Majikan
Jakarta -

Pemerintah mendorong metode pembayaran gaji dari pengguna (majikan) kepada TKI dilakukan melalui jasa perbankan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri.

Saat ini ketentuan pembayaran gaji TKI melalui perbankan harus dicantumkan dalam perjanjian kerja.

Demikian diungkapkan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite III Dewan Perwakilan DPD RI di Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reyna mengatakan keterlibatan perbankan dalam pembayaran gaji alias upah TKI menjadi salah satu poin penting dalam pelaksanaan penempatan TKI ke luar negeri. Sistem pembayaran secara langsung dinilai memiliki kelemahan dan cenderung merugikan TKI.

“Selama ini, sebagian besar permasalahan TKI yang terjadi di luar negeri adalah tidak dibayarnya gaji oleh majikan pengguna TKI. Oleh karena pemerintah menekankan agar pembayaran gaji lewat perbankan wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja,“ kata Reyna.

Bahkan, keterlibatan perbankan dalam pembayaran gaji atau upah TKI menjadi salah satu poin dalam setiap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penempatan TKI dengan sejumlah negara penempatan.

Untuk mendukung pelaksaan pembayaran gaji TKI melalui jasa perbankan, Reyna mengatakan pemerintah telah menjalin kerjasama beberapa bank yang memiliki kantor cabang atau bank korespondensi di negara penempatan.

Namun Reyna menambahkan pemahaman dan kesadaran TKI menggunakan jasa perbankan masih harus ditingkatkan sehingga TKI sebagai konsumen produk dan jasa keuangan mengerti hak dan kewajiban serta manfaat dan risiko dalam melakukan transaksi keuangan.

"Diperlukan upaya pemberdayaan TKI melalui edukasi perbankan melalui program yang dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para TKI dalam memanfaatkan jasa perbankan yang nantinya akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan TKI dan keluarganya," kata Reyna.

Menurut Reyna, peningkatan peran dan fungsi perbankan bagi TKI dan keluarganya menjadi salah satu upaya penyempurnaan sistem penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Jasa perbankan yang bisa dimanfaatkan oleh para TKI antara lain fasilitas pinjaman, pengelolaan dana, jasa pengiriman (remitansi) dan penukaran uang.

Saat ini, Kemnakertrans melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) dengan Bank Indonesia dan beberapa perusahaan Bank terkait penggunaan Jasa Perbankan dalam Rangka Penyelenggaraan Program Penempatan dan Perlindungan serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads