Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terbuka terhadap laporan penyimbangan di lapangan.
Instansi di bawah Kementerian Keuangan ini memiliki sistem baru dalam pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system. Wajib pajak (WP) bisa menghubungi pengaduan@pajak.go.id; etik@pajak.go.id atau melalui telepon 500200.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga ada peran WP (wajib pajak) dalam mensukseskan reformasi birokasi di DJP. Jangan berinisiatif untuk menawarkan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas," tutur Muhsinin di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Rabu (6/6/2012).
Ia mengaku, pegawai pajak bisa saja tergiur dengan tawaran para WP. Padahal sebelum tidak ada niat dari petugas melakukan kolusi. "Kalau tidak ada niat, tapi kesempatan terbuka diakui sulit juga. Apalagi kalau ada godaan akan kebutuhan, seperti biaya anak sekolah atau lainnya," ucapnya.
Muhsinin juga tidak menampik ada oknum pajak yang proaktif meminta fee atas pekerjaannya menarik pajak. "Karena itu, baiknya WP menolak dan melaporkan petugas yang meminta atau mengisyarakat untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada WP," tegasnya.
"Juga kepada WP untuk memenuhi semua prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam proses pelayanan. Tidak ada alasan untuk menunda proses, jika semua lengkap," imbuhnya.
(wep/hen)











































