Namun whistleblowing system ini jangan disalahartikan untuk kepentingan pribadi. Aduan yang ditindaklanjuti hanya informasi terkait pekerjaan pegawai pajak, bukan curhat selingkuhan.
"Whistleblowing system pernah itu curhat, 'Bapak, pegawai anda selingkuh'," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, Muhsinin di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan peraturan nomor PER-22/PJ/2011, Ditjen Pajak memang telah menyediakan whistleblowing system, di antaranya:
- Datang langsung ke Help Desk KITSDA-Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur
- Saluran telepon (021) 529 707777
- Kring Pajak 500200
- email: kode.etik@pajak.go.id
- email: pengaduan@pajak.go.id
- situs www.pajak.go.id
- Direktur Jenderal Pajak
- Direktur KITSDA
- Direktur P2Humas
- Direktur Intelejen dan Penyidikan; atau
- Pimpanan Unit Kerja











































