Pengaduan Oknum Pajak Nakal Jadi Ajang Curhat Selingkuhan

Pengaduan Oknum Pajak Nakal Jadi Ajang Curhat Selingkuhan

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 06 Jun 2012 14:52 WIB
Pengaduan Oknum Pajak Nakal Jadi Ajang Curhat Selingkuhan
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyediakan sarana pelaporan oknumnya yang nakal, baik melalui telepon atau surat tertulis atau elektronik (email).

Namun whistleblowing system ini jangan disalahartikan untuk kepentingan pribadi. Aduan yang ditindaklanjuti hanya informasi terkait pekerjaan pegawai pajak, bukan curhat selingkuhan.

"Whistleblowing system pernah itu curhat, 'Bapak, pegawai anda selingkuh'," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, Muhsinin di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan untuk kepentingan pribadi," tambah Muhsinin.

Berdasarkan peraturan nomor PER-22/PJ/2011, Ditjen Pajak memang telah menyediakan whistleblowing system, di antaranya:

  • Datang langsung ke Help Desk KITSDA-Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur
  • Saluran telepon (021) 529 707777
  • Kring Pajak 500200
  • email: kode.etik@pajak.go.id
  • email: pengaduan@pajak.go.id
  • situs www.pajak.go.id

Atau lewat surat tertulis kepada:

  • Direktur Jenderal Pajak
  • Direktur KITSDA
  • Direktur P2Humas
  • Direktur Intelejen dan Penyidikan; atau
  • Pimpanan Unit Kerja
(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads