Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencabut izin operasi delapan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan kaji ulang perpanjangan izin terhadap 478 PPTKIS yang habis izin operasinya akhir Mei lalu.
Hasilnya, sebanyak 8 PPTKIS dicabut izin operasinya, 32 PPTKIS terancam dicabut izinnya, 16 PPTKIS diskorsing selama 3 bulan, dan 100 PPTKIS masuk kategori pembinaan. Sedangkan sisanya yang tidak bermasalah dan izinnya diperpanjang. Menurut data Kemnakertrans, PPTKIS di Indonesia jumlahnya mencapai 565 PPTKIS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pada aturan pasal 14 ayat (1) UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, dinyatakan izin untuk melaksanakan penempatan TKI di luar negeri diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun sekali," kata Muhaimin dikutip dari siaran pers, Rabu (6/6/2012).
Muhaimin mengakui saat ini kondisi bisnis di bidang PPTKIS ini terancam mengkhawatirkan karena moratorium di beberapa negara penempatan.
"Oleh karena itu, sekarang saya akan mendorong agar PPTKIS ini menjadi unit usaha yang produktif di bidang penempatan tenaga formal, kita geser orientasinya dari TKI informal menjadi TKI formal supaya terjadi perubahan," kata Muhaimin.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman menambahkan pencabutan izin dan skorsing terhadap PPTKIS berdasarkan atas informasi, pertimbangan, dan rekomendasi dari beberapa lembaga terkait diantaranya BPKP, Kemlu/KBRI, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepolisian/Bareskrim, Dinas-dinas Tenaga kerja, dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM)
Pada umumnya pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yodania, dan Suriah.
"Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah melakukan penyekapan di lokasi penampungan TKI berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan serta memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai," kata Reyna.
Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam.
"Di samping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut," kata Reyna.
(dnl/hen)











































