Peraturan menteri ESDM (Permen) soal peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral dianggap berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Santyoso Tio mengatakan di wilayahnya perusahaan pengekspor rotan, dan bauksit sudah mulai berhenti beroperasi. Hal ini berimbas kepada nasib para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat perusahaannya tidak melakukan pekerjaan sama sekali.
"Kami sudah berhenti kerja, dan karyawan kami sebagian besar sudah di PHK, dan kami sangat khawatir, bulan depan sudah puasa kami tidak dapat menggaji," katanya di kantor Kadin, Jumat (8/6/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara Heri Asiku mengungkapkan sampai saat ini sudah 15 ribu orang di PHK akibat tidak jalannya praktek eskpor nikel di Sulawesi Tenggara.
"Produk kami, selain rotan, coklat, aspal, yang paling besar sekarang adalah nikel. Sejak ada Permen No 7 tahun 2012, stok kami menumpuk, larangannya kan bulan Mei, nanti pada saat statistiknya bulan Juni, akan keliatan anjlok sekali. 15 ribu orang sudah di PHK. Takutnya menjadi gejolak di daerah," ungkapnya.
Para pengusaha tambang ini mengungkapkan keluh kesahnya dan berharap ada keringanan dari pemerintah agar perusahaannya bisa kembali mengekspor komoditinya.
"Di Sulawesi Tenggara ini nikel sampai 90%, tolong lah ada dispensasi dari pemerintah biar kita bisa gaji karyawan, biar bisa ekspor lagi," ungkap.
Pemerintah pusat melalui menteri ESDM membuat Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, Permendag No.29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
(zlf/hen)










































