Jangan Berikan Gaji ke-13 ke Semua PNS

Jangan Berikan Gaji ke-13 ke Semua PNS

Ramdhania El Hida - detikFinance
Senin, 11 Jun 2012 10:15 WIB
Jangan Berikan Gaji ke-13 ke Semua PNS
Jakarta - Pemberian gaji ke-13 kepada PNS, Anggota TNI/Polri, serta pejabat negara harusnya berdasarkan faktor kinerjadan keadilan.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo kepada detikFinance, Senin (11/6/2012).

"Contohnya pegawai Kemenkeu, golongan 3A saja sudah dapat penghasilan belasan juta. Jelas tidak adil terhadap PNS lain atau rakyat Indonesia kalau mereka masih dapat gaji ke-13," ujar Dradjad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PNS golongan rendah serta yang bertugas di tempat-tempat terpencil dan jauh sekali, bisa diberikan gaji ke-13, dengan catatan memiliki kinerja yang baik dalampelayanan kepada masyarakat bagus.

"PNS yang sudah punya remunerasi dalam rangka reformasi birokrasi juga bisa mendapat gaji ke-13 dengan catatan kinerja unitnya bagus," jelasnya.

Ini memang bukan suatu pekerjaan yang mudah, namun harus dilakukan untuk menciptakan anggaran yang adil dan seefisien mungkin.

"Memang jadi kelihatan rumit. Tapi tugas pejabat negaralah untuk mengalokasikan dana APBN seefisien dan seadil mungkin. Tidak dipukul rata seperti saat ini," pungkasnya.

Rencananya pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada para PNS bulan ini. Gaji yang diberikan sesuai dengan penghasilan PNS selama sebulan. Selain PNS serta Anggota TNI/Polri, pejabat negara sampai presiden juga mendapatkan gaji ke-13.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads