Hal ini disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo kepada detikFinance, Senin (11/6/2012).
"Contohnya pegawai Kemenkeu, golongan 3A saja sudah dapat penghasilan belasan juta. Jelas tidak adil terhadap PNS lain atau rakyat Indonesia kalau mereka masih dapat gaji ke-13," ujar Dradjad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PNS yang sudah punya remunerasi dalam rangka reformasi birokrasi juga bisa mendapat gaji ke-13 dengan catatan kinerja unitnya bagus," jelasnya.
Ini memang bukan suatu pekerjaan yang mudah, namun harus dilakukan untuk menciptakan anggaran yang adil dan seefisien mungkin.
"Memang jadi kelihatan rumit. Tapi tugas pejabat negaralah untuk mengalokasikan dana APBN seefisien dan seadil mungkin. Tidak dipukul rata seperti saat ini," pungkasnya.
Rencananya pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada para PNS bulan ini. Gaji yang diberikan sesuai dengan penghasilan PNS selama sebulan. Selain PNS serta Anggota TNI/Polri, pejabat negara sampai presiden juga mendapatkan gaji ke-13.
(nia/dnl)











































