TDL Berpotensi Naik 30-40%
Kamis, 19 Agu 2004 16:52 WIB
Jakarta - Tarif dasar listrik (TDL) berpotensi naik 30-40 persen jika usaha tenaga listrik dilakukan oleh badan usaha yang berbeda, sebagaimana diatur UU No. 22/2002 tentang ketenagalistrikan. Tak hanya itu, UU tersebut juga akan mengakibatkan TDL di luar Jawa akan lebih mahal dibandingkan di Jawa, sebagai implikasi dihilangkannya subsidi silang tarif listrik kepada luar Jawa.Demikian hasil kajian Working Group on Power Sector Restructuring (WGPSR), seperti yang diungkapkan koordinatornya Fabby Tumiwa di Hotel Ibis Arcadia, Jl. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2004).Fabby menjelaskan, selain hal tersebut, WGPSR juga menemukan krisis listrik di luar Jawa dapat bertambah parah karena kemungkinan investasi yang minim. Apalagi UU No. 22/2002 tidak dapat menjamin pasokan listrik jangka panjang."Jadi undang-undang tersebut tidak membawa kemakmuran bagi rakyat karena hanya merugikan. Untuk rakyat di luar Jawa misalnya, mereka harus membayar TDL lebih mahal karena biaya pembangkitan di luar Jawa rata-rata US$ 8-12 sen/KwH, sedangkan di Jawa di bawah US$ 4,5 sen/KwH. Perbedaan ini disebabkan perbedaan bahan bakar," papar Fabby.Ia mengungkapkan, isi UU No. 22/2002 secara substansi juga bertentangan dengan konstitusi. UU tersebut dinilai meniadakan tanggungjawab negara dalam menjamin penyediaan pasokan listrik bagi rakyat Indonesia. UU itu juga mengurangi peran negara yang hanya berfungsi sebagai pengatur, sedangkan BUMN harus dipecah-pecah menjadi badan usaha yang berbeda-beda menurut fungsinya."UU itu juga tidak menjamin keamanan pasokan listrik karena jaminan pasokan untuk wilayah kompetisi hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (Bapeptal), sedangkan pengusahaan listriknya dilakukan lewat mekanisme kompetisi," jelasnya.Sedangkan, untuk wilayah yang belum menetapkan kompetisi penyediaan listrik dapat dilakuakn oleh BUMN, BUMD atau pihak swasta yang ditunjuk pemerintah. "Meski Bapeptal memiliki tugas menjamin keamanan pasokan listrik, tetapi dalam prakteknya akan sulit bagi badan ini untuk menjalankan tugasnya karena mereka tidak memiliki perangkat operasional dalam menjamin keamanan pasokan," ujarnya.Dengan demikian, WGPSR mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU tersebut. Saat ini, UU tersebut masih dalam proses uji materiil (judicial review) di MK.
(ani/)











































