Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa angkutan air yang tadinya dipungut 10%. Kebijakan ini bakal membuat biaya logistik lewat air turun 2%.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komite Tetap Perhubungan laut Kadin Carmelita Hartoto di kantor Kadin, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/6/2012).
"Dalam PMK (peraturan menteri keuangan) sebelumnya, kapal yang mengangkut muatan satu pihak dikenakan PPN 10%. Sedangkan yang mengangkut lebih dari 1 pihak dibebaskan PPN. PMK yang baru ini, PPN keduanya dibebaskan," jelas Carmelita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, Indonesia juga bisa bersaing dengan kapal-kapal asing," jelasnya.
Adapun pembebasan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 80/PMK.03/2012 tentang jasa angkutan umum di darat dan jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN.
PMK ini mengatur kriteria dan rincian jasa angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenai PPN. Secara garis besar, isi dari PMK ini adalah sebagai berikut :
- Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenai PPN.
- Jasa angkuan umum di darat yang tidak dikenai PPN meliputi jasa angkutan umum di jalan dengan menggunakan kendaran angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, serta jasa angkutan umum kereta api.
- Jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN meliputi jasa angkutan umum di laut, jasa angkutan umum di sungai dan danau, serta jasa angkutan umum penyerberangan menggunakan kapal.
- Tidak termasuk angkutan umum yang tidak dikenai PPN adalah dalam hal kereta api atau kapal disewa atau dicarter.
- Sedangkan kenadraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam tetap tidak dikenai PPN walaupun disewa atau dicarter.











































