Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
"Secara teknis kan ada prosesnya (dalam pemecatan), pertama diberhentikan dulu dari jabatannya lalu kita sudah dapat suratnya sebagai tersangka, dia diberhentikan sementara. Nah nanti kami akan coba pelajari. Pak Menkeu sendiri perintahkan kita untuk mengkaji tapi kalau bisa secepat mungkin," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai kita menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Kita kan harus melihat peraturan yang ada. Praduga tak bersalah kalau tidak orang itu akan nuntut kita walaupun kita yakin (bersalah) karena sudah tertangkap tangan tapi bisa saja kemungkinan terjadi Tata Usaha Negara dan sebagainya," ujarnya.
"Jadi Pak Menteri memang bilang untuk perintahkan supaya kita bisa mengkaji untuk mempercepat itu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Sebelumnya, ada beberapa oknum pajak yang tersangkut masalah korupsi. Namun, panjangnya proses di pengadilan membuat status kepegawaian oknum-oknum ini belum bisa dicabut. Akibatnya, para oknum ini masih mendapatkan gaji sebagai PNS non-aktif.
Dengan tertangkap tangannya TH menerima suap yang memberikan bukti bersalah, Agus Marto mengharapkan para pegawai yang sudah terbukti bersalah ini bisa segera dipecat sebagai PNS.
(nia/dru)











































