Bea Cukai Tanjung Priok Sita 36 Ribu Miras Asal Korea

Bea Cukai Tanjung Priok Sita 36 Ribu Miras Asal Korea

Wiji Nurhayat - detikFinance
Kamis, 14 Jun 2012 11:54 WIB
Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 36.185 botol miras alias Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) asal Korea dengan nilai Rp 2,7 miliar.

Humas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok Agus Rofiudin menyatakan, minuman asal Korea yang berhasil disita itu bermerk Jinro. Minuman ini dikirim dari Singapura.

"Penyitaan MMEA dari Singapura, sebanyak 36.185 botol, per botol 360 ml mereknya Jinro. Pemasoknya dari Tian International Trading PT LPD yang dibungkus dengan 960 kardus receiver drier untuk menghindari aturan larangan dan pembatasan. Nilai barang Rp 2,7 miliar," jelasnya dalam jumpa pers di kantornya, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan penyitaan ini dilakukan pada 6 Januari 2012 atas kecurigaan terhadap barang impor asal Singapura yang merupakan pemasok MMEA.

"Pada 6 Januari 2012 ada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dikirim dari Singapura dengan data dokumen pabean dan jumlah jenis barang 960 receiver drier, hasil analisa intelejen mencurigai importasi barang tersebut karena Singapura termasuk negara importir MMEA. Kemudian dilakukan pemantauan dan kegiatan Surveillance, kemudian ditemukan minuman asal Korea tersebut," ujarnya.

Agus menyebutkan total potensi kerugian negara atas penyitaan miras tersebut sebesar Rp 13.207.525.500. Kemudian ditambah kerugian non materi akibat peredaran miras di masyarakat.

"Pungutan negara berupa cukai MMEA golongan B2, Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 13 miliar. Kerugian negara dalam bentuk non materil berhasil pula dikurangi dari efek buruk peredaran MMEA yang merugikan masyarakat," ujarnya.

Saat ini telah ditetapkan tersangka HTM dkk dengan berkas P21. Mereka terjerat pelanggaran UU 17 Tahun 2006 pasal 103 huruf A dengan pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, atau denda Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar. Serta pasal 102 huruf H, dengan hukuman penjara 1 tahun hingga 10 tahun, atau denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

"Serta dikenakan juga UU 39 tahun 2006, dengan pidana paling sedikit 1-5 tahun, dan denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," tandasnya.

(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads