Jeruk dan Apel Impor Terbukti Mengandung Formalin

Jeruk dan Apel Impor Terbukti Mengandung Formalin

- detikFinance
Senin, 18 Jun 2012 17:09 WIB
Jakarta - Badan Karantina Kementerian Pertanian mengakui telah menemukan 19 penyakit dan unsur berbahaya yang terkandung dalam sampel buah impor yang diperiksa selama 2 tahun terakhir. Umumnya buah impor yang banyak mengandung penyakit dan unsur berbahaya adalah buah jeruk dan apel.

"Kita sudah publis, dalam buah impor kami temukan 19 jenis macam penyakit berbahaya bagi manusia," kata Kepala Badan Karantina Banun Harpini, detikFinance, Senin (18/6/2012).

Menurut Banun, Kementerian Pertanian (Permentan) telah mengeluarkan Permentan nomor 88 tahun 2011 untuk mengawasi keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) untuk meminimalisir risiko pencemaran berbahaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dimana Permentan tersebut sudah berjalan sejak 19 Maret lalu dan dalam setiap buah impor yang mau dilepas ke pasar kita periksa ketat. Namun kontrol tersebut bisa dilaksanakan apabila buah impor yang masuk melalui jalur resmi bukan ilegal," ujar Banun.

Dikatakan Banun, dari buah-buah yang ditemukan banyak mengandung penyakit yang berasal dari buah jeruk dan apel. "Bahkan tidak hanya penyakit, kita menemukan dalam buah impor terkandung residu logam berat dan lainnya ada pula formalin," ungkapnya.

Banun menyarankan agar masyarakat Indonesia mulai berubah, tidak lagi mengkonsumsi atau membeli buah impor, karena alasan harga yang murah dan warna yang menarik.

"Saat ini masyarakat kita lebih terfokus pada harga dan tampilan yang menarik, bukan pada kualitas, banyak buah impor yang murah dan berwarna dan tampilan menarik namun belum tentu memberikan kesehatan justru penyakit," jelasnya.

Banun berharap masyarakat lebih memilih buah lokal dikarenakan jauh lebih sehat, karena Pemerintah mengatur ketat tata kelola, tata menanam dan niaganya.

Kenyataannya sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menegakan aturan hukum. Misalnya Kementerian Pertanian memang telah mengeluarkan Permen soal pembatasan pemasukan produk hortikultura melalui pelabuhan. Pelaksanaan ketentuan pembatasan pemasukan buah dan sayur impor telah ditunda. Ketentuan itu awalnya akan berlaku tanggal 19 Maret 2012 namun diundur hingga 19 Juni 2012.

Parahnya lagi, ketentuan tata niaga impor yang dikeluarkan kementerian perdagangan soal impor buah dan sayur juga ditunda. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan produk impor hortikultura yang sedianya berlaku efektif 15 Juni 2012, diundur menjadi 28 September 2012.

(rrd/hen)

Hide Ads