Keputusan mengganti komisaris BUMN tersebut diambil Dahlan setelah bertemu Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung KPK, Selasa (19/6/2012). Berdasarkan informasi KPK, komisaris tersebut menolak melaporkan harta kekayaan meski diwajibkan Undang-Undang.
"Dia (Komisaris BUMN) bilang memang tidak mau, dan dia bilang kalau diminta untuk mengirim laporan kekayaan, dia lebih baik mengundurkan diri. Tapi sampai hari ini enggak mundur-mundur," kata Dahlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dahlan, KPK telah memberikan dua peringatan kepada komisaris tersebut untuk melaporkan kekayaannya. Tapi komisaris yang lebih dulu berada di BUMN sebelum Dahlan menjadi menteri ini, tetap menolak.
"Saya langsung ganti saja. KPK sudah memperingatkan dia 2 kali," tegas Dahlan.
Dahlan mengaku baru mendapat informasi satu pejabat yang menolak memberi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia mengingatkan agar pejabat di kementeriannya disiplin terkait LHKPN ini.
"Yang lainnya enggak usahlah, enggak usah sampai peringatan kedua. Begitu peringatan pertama tidak mau, diganti saja," pungkasnya.
(fdn/dnl)










































