Dahlan mengambil langkah ini karena melihat kemampuan dan sistem program PKBL di lingkungan BUMN yang lemah, sehingga membuat program PKBL bermasalah dan tidak efektif.
"Saya minta tahun depan supaya dana ini disalurkan oleh lembaga-lembaga khusus yang berpengalaman dan profesional, memiliki kapasitas, SDM, dan reputasi untuk menangai hal tersebut. Sehingga BUMN tidak lagi mengurusi itu (PKBL)," ungkap Dahlan di Jakarta, Selasa (19/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu PLN dibentuk untuk menangani masalah listrik. Terus kemudian disuruh menangani masalah usaha mikro. Itu harus memerlukan ilmu, sistem, organisasi. Saya rasa nggak ada di organisasi tersebut (PLN). Pertamina juga sama," tambahnya.
Di tempat yang sama, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar mengatakan, BPK memberikan catatan khusus terhadap persoalan dalam pengelolaan aset, Program Kemitraan dan Bakti Lingkungan (PKBL), dan proses perencanaan anggaran di kementerian BUMN.
(hen/dnl)











































