Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Wiharto dalam siaran pers yang dikutip Rabu (20/6/2012).
"Pembayaran/tunjangan bulan ke-13 dibayarkan serentak pada kantor bayar pensiun di seluruh Indonesia. Perhitungannya berdasarkan pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan dan pembulatan apabila ada, dan tanpa tunjangan beras," tutur Wiharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi penerima pensiun/tunjangan yang menerima uang pensiun/tunjangan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tapi belum menyampaikan NPWP, maka dikenakan tarif PPH lebih tinggi 20%.
Lalu PNS aktif yang menerima gaji sampai Mei 2012 dan akan pensiun 1 juni 2012, akan dapat pensiun ketiga belas ini. Tapi yang akan pensiun 1 Juli tidak mendapatkan.
(dnl/ang)