Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat terjadi maraknya kasus penyelundupan binatang trenggiling ke luar negeri. Dalam dua tahun terakhir tercatat beberapa kasus temuan penyelundupan daging dan sisik tringgiling.
Berdasarkan keterangan tertulis Kemenhut yang dikutip, Rabu (20/6/2012) ada beberapa kasus dimana antara lain kasus pertama terungkap pada Mei 2011 oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, yang mencegah penyelundupan sebanyak 7,4 ribu kg daging trenggiling beserta 64,60 kg sisiknya.
Kasus kedua, Juli 2011, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan pengiriman 500 kg trenggiling ke Singapura. Kasusnya ditangani PPNS Kementerian Kehutanan dan sudah dinyatakan P-21.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui pekan lalu sebanyak 12.677 kilogram barang bukti trenggiling dan 95,96 Kg sisik trenggiling dimusnahkan oleh Menteri Kehutanan bersama Bareskrim Mabes Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung di halaman Kantor Kemenhut.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan petugas Bea Cukai Tanjung Priuk dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dari 3 kasus peredaran liar yang terjadi dalam kurun waktu 2011-2012.
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono pernah mengatakan sisik hewan yang dilindungi ini bisa jadi bahan pembuatan narkoba jenis shabu. Bahkan harga sisik hewan tersebut dijual dengan harga US$ 1.
Biasanya daging trenggiling ini dieskpor melalui Pelabuhan Belawan dan Tanjung Priok, serta Bandara Soekarno Hatta dari daerah-daerah di Jawa dan Sumatera.
(hen/dru)










































