Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali memberhentikan salah satu komisaris di perusahaan plat merah. Komisaris tersebut bertugas di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.
Dahlan memberhentikan komisaris PTPN V itu terhitung mulai hari ini karena tidak bersedia melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PTPN V Komisaris kerena tidak lapor LHKPN. Kita terima (surat pengunduran diri) dan sudah diputuskan," ungkap Dahlan di Jakarta, Selasa (26/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Farid haryanto sudah diberhentikan, dia sudah kirim surat mengundurkan diri. Karena tidak mau laporkan LHKPN," tutup Dahlan.
(hen/ang)










































