Kementerian ESDM akan melakukan pengawasan untuk penghematan penggunaan air tanah. Hal ini dilakukan mengingat cadangan air tanah yang semakin terbatas. Sanksi berat pun disiapkan bagi pengguna air yang boros, salah satunya diumumkan ke publik melalui media massa.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Air Tanah, Badan Geologi Kementerian ESDM Dodid Murdohardono di Hotel Bidakara, Jakarta (27/6/2012).
"Kita akan melakukan pengawasan dan tentu saja pembinaan dalam upaya penghematan penggunaan air tanah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawasan penting karena jika pemakaian air tanah terlalu berlebihan akan berbahaya juga pada struktur tanah yang terus turun setiap tahunnya. Jadi, 20 liter per orang per hari cukup kan," jelasnya.
Terkait masalah penghematan air ini, Dodid menegaskan ada hukuman yang sesuai jika ada "Pengguna Besar" yang boros air. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 Manajemen Energi. Selama ini penggunaan rata-rata pemakaian air pada gedung sebesar 2200 m3/bulan.
"Sesuai dengan pasal tersebut, maka hukuman yang sesuai adalah diberitakan pada media massa," jelasnya.
Dodid mengaku banyak pihak yang keberatan akan hukuman tersebut terkait citra perusahaan.
"Yang keberatan, tentu saja ada, Aqua salah satunya, mereka bilang bahwa lebih baik kena denda yang besar daripada diberitakan ke media massa karena bisa merusak ISO mereka," ungkapnya.
Dodid menambahkan pihaknya menepis anggapan pencemaran air di DKI Jakarta sudah dalam tahapan parah/kritis. Menurutnya, pemberitaan air asin sudah sampai kawasan Monas merupakan hal yang berlebihan.
"Jika anda menemukan air tanah yang asin dikawasan Monas, itu bukan berasal dari penyerapan air laut melainkan tanahnya memang asin," jelasnya.
Dari data yang disampaikan oleh Dodid dinyatakan bahwa kawasan Monas, Daan Mogot sampai Pulo Gadung adalah kawasan "Pantai Purba" yang struktur tanahnya asin dan mempunyai air fosil yang asin pula jadi bukan karena hilangnya air tanah murni disana.
(nia/nia)










































