Karyawan Kontrak Katering Freeport Mogok Mendadak

Karyawan Kontrak Katering Freeport Mogok Mendadak

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Kamis, 28 Jun 2012 11:20 WIB
Karyawan Kontrak Katering Freeport Mogok Mendadak
Jakarta -

PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport) lagi-lagi dilanda aksi pemogokan karyawan. Kali ini yang mogok adalah pekerja atau karyawan kontrak penyedia jasa katering untuk Freeport.

Juru Bicara Freeport Ramdani Sirait mengatakan demo karyawan penyedia jasa katering di Freeport berlangsung sejak kemarin (27/6/2012)

"Karyawan PT Pangansari Utama (PSU) salah satu kontraktor penyedia makanan dan jasa kebersihan untuk karyawan PTFI melakukan aksi mogok secara mendadak tanpa adanya penberitahuan sebelumnya," kata Ramdani kepada detikFinance, Kamis (28/6/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramdani menuturkan keluhan yang disampaikan oleh karyawan PSU yang mogok itu kepada pihak Serikat Pekerja PSU adalah menyangkut sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada karyawan. Saat ini, lanjut Ramdani, pihak manajemen PT Pangansari Utama saat ini sedang melakukan dialog dengan pengurus Serikat Pekerja PT Pangansari Utama.

"Akibat dari aksi mogok mendadak ini dapat menimbulkan dampak terhadap penyediaan jasa katering makanan karyawan PT Freeport Indonesia," katanya.

Kasus mogok karyawan Freeport setidaknya sudah terjadi sejak tahun lalu. Mogok kerja pekerja Freeport dimulai 4 Juli 2011 yang dilakukan oleh pekerja non staf yang menuntut kenaikan gaji. Kemudian aksi mogok berakhir pada 11 Juli 2011 karena terjadi kesepakatan antara manajemen Freeport dengan serikata pekerja.

Pada 20 Juli 2011 terjadi upaya perundingan awal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2011-2013. Kemudian aksi mogok kerja berlangsung kembali 15 September 2011 karena tak ada titik temu.

Serikat pekerja memutuskan memperpanjang aksi mogok sampai 15 Desember 2011. Pada tanggal 5 Desember para serikat pekerja memperpanjang lagi aksi mogok mereka sampai 15 Januari 2012.

Namun pada 14 Desember 2011 terjadi kesepakatan yang menandakan berakhirnya aksi mogok pekerja non staf. Pada 17 Desember 2011 setelah ada kesepakatan dengan manajemen soal kenaikan upah mereka. Kemudian pada tanggal 25 Januari kedua pihak menyepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Aksi mogok kemudian terjadi lagi mulai 23 Februari 2012 sehubungan masih adanya kisruh Perjanjian dengan para pekerja yang disepakati Desember lalu.

Para pekerja menuntut agar para rekan-rekannya tak dikenakan sanksi, seperti yang telah disepakati dalam perjanjian kedua pihak akhir tahun 2011. Kemudian pada 12 Maret Freeport kembali mengoperasikan kegiatan pertambangannya karena terjadi kesepakatan.

(hen/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads