Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN Parikesit Suprapto menjelaskan pihaknya telah memprediksi jika akan terjadi gugatan oleh direksi BKI.
"Kita ikutin dan kita sudah persiapkan," ungkapnya kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, jumat (29/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parikesit menjelaskan, sebelumnya Kementerian BUMN telah memberhetikan 4 orang direksi BKI yaitu Direktur Utama Purnama Sembiring Meliala, Direktur Keuangan dan Personalia Edy Cahyono, Direktur Teknik dan Pengembangan Ajatiman, dan Direktur Operasi dan Pemasaran Setudju Dangkeng karena dinilai tidak kompak.
"Semua direksi kita berhentikan, ada 4 karena tidak kompak kebijakannya. Masak ada 2 pihak seharusnya ada satu pihak. Itu kan tim, kalau timnya gak kompak kan susah," imbuhnya.
Namun Parikesit membatah jika pemberhentian 4 direksi BKI tersebut karena telah terjadi penyelewengan di perusahaan plat merah tersebut.
"Tidak ada itu," tutup Parikesit.
PT. Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI merupakan perusahaan BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah RI untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.
(hen/dru)










































