Maruli sebelumnya memilih untuk mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama daripada harus menyerahkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Bidang Usaha Industri Primer Kementerian BUMN, Muhamad Zamkhani mengatakan proses penyelesaian pemberhentian Maruli akan dilakukan dengan proses yang baik dan sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zamkhani menegaskan proses pemberhentian Maruli dari posisi Komisaris Utama PTPN V akan dilakukan pada proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Keputusannya kan perlu proses, lagi kita siapkan. Surat keputusan, penghentian pengangkatan melalui RUPS," tutupnya.
(hen/hen)











































