Perdagangan Jagung dan Kedelai akan Diatur Khusus

Perdagangan Jagung dan Kedelai akan Diatur Khusus

Zulfi Suhendra - detikFinance
Selasa, 03 Jul 2012 17:42 WIB
Perdagangan Jagung dan Kedelai akan Diatur Khusus
Jakarta - Komoditi pangan seperti jagung dan kedelai akan kena aturan khusus tata niaga. Tujuannya agar suplai dan demand komoditi ini bisa tetap terjaga termasuk yang diperoleh dari impor. Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan tata niaga impor untuk komoditi jagung dan kedelai.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh di Kantornya Jl Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (3/7/12).

Deddy menyebutkan peraturan ini diperlukan dengan alasan meningkatnya permintaan terhadap kedua komoditi ini ditunjang dengan terbatasanya ketersediaan lahans aat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peraturan tataniaga jagung dan kedelai mutlak diperlukan saat ini, mengingat meningkatnya kebutuhan kedua sektor itu serta ketersediaan lahan saat ini mendorong pemerintah menciptakan aturan baru," katanya.

Menurutnya, kebutuhan dalam negeri untuk kedelai ini, berkisar di angka 2,5 sampai 3 juta ton per tahun, sementara untuk pasokan dalam negeri hanya mencapai 700-800 ribu ton.

"Jadi kedelai itu kalau diperluas areanya, maka padinya akan berkurang, kalau padi dikembangkan terus, kedelai atau jagung susah. Jadi masalah keterbatasan lahan itu membuat kedelai tidak bisa diperbesar lagi, apalagi produkstivitas kita itu rendah, tidak seperti di sub tropis, sehingga kita masih tetep membutuhkan impor, karena kebutuhan bisa sampai 3 juta ton," pungkasnya.

Namun Deddy tidak menyebutkan berapa kebutuhan impor kedelai nasional tahun ini, pihaknya masih berkoordinasi untuk mengumpulkan data untuk kebutuhan kedelai ini. "Kita masih mengumpulkan datanya, jangan sampai nanti kekurangan akhirnya berteriak di sana sini," pungkasnya.

(zlf/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads