Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh di Kantornya Jl Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (3/7/12).
Deddy menyebutkan peraturan ini diperlukan dengan alasan meningkatnya permintaan terhadap kedua komoditi ini ditunjang dengan terbatasanya ketersediaan lahans aat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebutuhan dalam negeri untuk kedelai ini, berkisar di angka 2,5 sampai 3 juta ton per tahun, sementara untuk pasokan dalam negeri hanya mencapai 700-800 ribu ton.
"Jadi kedelai itu kalau diperluas areanya, maka padinya akan berkurang, kalau padi dikembangkan terus, kedelai atau jagung susah. Jadi masalah keterbatasan lahan itu membuat kedelai tidak bisa diperbesar lagi, apalagi produkstivitas kita itu rendah, tidak seperti di sub tropis, sehingga kita masih tetep membutuhkan impor, karena kebutuhan bisa sampai 3 juta ton," pungkasnya.
Namun Deddy tidak menyebutkan berapa kebutuhan impor kedelai nasional tahun ini, pihaknya masih berkoordinasi untuk mengumpulkan data untuk kebutuhan kedelai ini. "Kita masih mengumpulkan datanya, jangan sampai nanti kekurangan akhirnya berteriak di sana sini," pungkasnya.
(zlf/hen)










































