Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan pihaknya masih berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS)/ Jembatan Selat Sunda (JSS). Perpres ini menjadi dasar untuk menjalankan proyek KSISS/JSS.
Hal ini berbeda dengan usulan Kementerian Keuangan yang menginginkan adanya revisi terhadap Perpres tersebut guna menghilangkan perlakukan khusus terhadap pemrakarsa proyek.
Deputi Menteri Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lucky Eko Wuryanto mengaku sampai saat ini belum ada keputusan mengenai revisi Perpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucky mengingatkan bahwa Perpres yang telah dibuat tersebut sudah sesuai dengan good corporate governance (GCG) sehingga tidak ada alasan merevisi Perpres ini karena menyalahi nilai-nilai tersebut.
"Kalau disebutkan tidak memenuhi GCG, jadi kesannya perpres kemarin dibuat tidak hati-hati?" tanyanya retoris.
Lucky mengakui dengan adanya permasalahan ini, kemungkinan proyek tersebut akan terancam mundur. Meskipun, pihaknya masih tengah berusaha mengejar akan proyek tersebut dapat tetap grounbreaking pada tahun 2014.
"Kemungkinan begitu (terancam), tapi kita masih upaya lah. Ya artinya, jadi begini, kalau yang diminta pemrakarsa kan waktunya lebih dari dua tahun, tapi kan sebetulnya bisa kita cari cara kalau untuk sampai ke arah tender sebelum dua tahun harusnya bisa, tanpa kita harus mengesampingkan prinsip GCG yang bagus," tandasnya.
Jembatan Selat Sunda yang mencapai 29 Km akan menjadi salah satu terpanjang di dunia dan diperkirakan menelan investasi hingga lebih dari Rp 100 triliun. Pemerintah menargetkan proyek ini sudah bisa dibangun tahun 2014.
Perkembangan terbaru,pemerintah akan mengambil posisi sebagai pihak yang mendanai studi kelayakan atau feasibiliy study (FS), yang sebelumnya diserahkan kepada pemrakarsa yaitu Artha Graha dan Pemda Lampung-Banten. Dengan kata lain, biaya FS akan menggunakan dana APBN.










































