30 Penunggak Pajak di Riau Terancam Disandera
Senin, 23 Agu 2004 16:45 WIB
Pekanbaru - Penunggak pajak di Provinsi Riau yang tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya akan disandera. Saat ini ada sekitar 30 penungak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 22 miliar. Rencana penyanderaan itu diperkuat dengan adanya kesepakatan antara Direktorat Jendral Pajak Wilayah Sumbagteng dengan Polda Riau.Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Tengah, Sunarto, usai menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Polda Riau di Pekanbaru, Senin (23/8/2004) di Hotel Ibis Jl Soekarno-Hatta Pekanbaru. Menurut Sunarto, 30 penunggak pajak bermasalah di Riau telah mendapat surat paksa dari Menteri Keuangan sebagai peringatan atas tunggakan tersebut. "Penunggak pajak itu dinilai tidak memiliki itikad baik untuk segera menyelesaikan tunggakannya. Karena itu, kita telah memberikan surat paksa kepada mereka," katanya.Dengan telah menerima surat paksa itu, menurut Sunarto, maka para penunggak itu diberikan batas waktu selama 14 hari untuk segera melunasi tungggakannya. Karena batas waktu sudah habis, para penunggak pajak di Riau terancam untuk disandera oleh para penyidik Direktorat Pajak."Karena batas waktu yang diberikan sudah habis, maka kami berwenang untuk menyanderanya," kata Sunarto.PencekalanDi tempat yang sama, Kapolda Riau Brigadir Jenderal Deddy Sutardi Komaruddin justru mengkhawatirkan masalah teknis perizinan untuk mencegah kaburnya para penunggak pajak ke luar negeri. Hal itu dimungkinkan karena wilayah Riau sangat berdekatan dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia."Untuk itu, masalah pencekalan harus diantisipasi sedini mungkin. Karena para penjahat akan sangat mudah untuk pergi keluar negeri dalam waktu yang cepat di Riau ini," kata Deddy.Menurut Deddy, bila proses pengeluaran izin terlambat diberikan kepada para penunggak pajak tersebut, pada akhirnya akan menimbulkan kendala pada saat dilakukan penangkapan. Sementara itu, staf ahli Bidang Sumber Daya Manusia Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Djangkung Sudjarwadi mengatakan, hingga saat ini baru dua wajib pajak bermasalah yang sudah disandera berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, yakni JI dan MMG seorang warga negara Inggris yang menunggak pajak senilai Rp 45 miliar."Kini kedunya telah disandera di Jakarta. Dalam waktu dekat ini, akan ada satu penunggak pajak lagi yang akan kita sandera," kata Djangkung.
(nrl/)











































