Usulan Menteri Keuangan Agus Martowardojo soal penggunaan APBN untuk studi kelayakan atau feasibility study (FS) Jembatan Selat Sunda (JSS) menuai protes.
Dua gubernur yaitu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menolak usulan Agus Marto tersebut.
Protes itu disampaikan melalui surat bersama, berdasarkan dokumen kedua gubernur bernomor 000/S_580/II.10/2012 dan 188/2059-Bapp/2012 yang diperoleh detikFinance. Surat itu ditujukan kepada Agus Marto, surat tanggal 5 Juli 2012 berisi perihal tanggapan atas usulan menteri keuangan tentang Perpres No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyatakan sangat keberatan dan berharap usulan perubahan Perpres No 86 Tahun 2011 dapat ditarik kembali," jelas penutup surat itu seperti dikutip detikFinance, Senin (9/7/2012)
Dalan surat itu tertera tanda tangan dan stempel kedua gubernur yaitu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. (Hingga saat ini Gubernur Banten dan Lampung belum bisa dikonfirmasi)
Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelumnya mengirim surat ke Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto soal proyek Jembatan Selat Sunda (JSS). Isi surat itu soal usulannya agar biaya studi kelayakan (feasibility study/FS) dan desain dasar Jembatan Selat Sunda harus dibiayai oleh negara melalui APBN bukan melalui pemrakarsa atau investor swasta JSS.
Surat Agus bernomor No. S-396/MK.01/2012 tanggal 8 Juni 2012 kepada Menteri Pekerjaan Umum jelas-jelas mengungkapkan keinginan Agus soal usulan perubahan soal aturan atau Perpres mengenai Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Dalam surat itu disebutkan tugas Menteri PU untuk melakukan penyiapan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda yang hasilnya paling kurang terdiri dari studi kelayakan dan basic design. Menteri PU bertindak sebagai penanggung jawab proyek kerjasama.
Permintaan Agus soal penggunaan dana APBN dalam persiapan proyek Jembatan Selat Sunda itu ternyata bagian dari rencana revisi Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang sudah keluar 2 Desember 2011 lalu.
"Kita lagi ingin dalam proses untuk melakukan revisi Perpres No. 86. Dengan itu sudah dilakukan revisi. Itu menjadi lebih jelas rencana pembangunan Selat Sunda itu kenapa karena Perpres yang lalu itu dikeluarkan itu ada yang bertentangan dengan Perpres yang lain tentu ini harus diyakinkan bahwa Perpers itu merupakan satu Perpers yang rapih dan taat azaz. Tapi bentuknya seperti apa? Itu nunggu sampai selesai ya," tegas Agus beberapa waktu lalu. (/)











































