Ini Isi Surat Protes 2 Gubernur Perihal Jembatan Selat Sunda

Ini Isi Surat Protes 2 Gubernur Perihal Jembatan Selat Sunda

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Senin, 09 Jul 2012 16:07 WIB
Ini Isi Surat Protes 2 Gubernur Perihal Jembatan Selat Sunda
Jakarta -

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menolak usulan Menteri Keuangan Agus Martowardojo soal revisi Perpres No 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS).

Surat bernomor 000/S_580/II.10/2012 dan 188/2059-Bapp/2012 yang diperoleh detikFinance, bertanggal 5 Juli 2012, ditujukan kepada Agus Marto. Berikut ini isi surat lengkap kedua gubernur itu:

Gubernur Lampung Gubernur Banten

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

No :000/S_580/II.10/2012
Β 188/2059-Bapp/2012

Lampiran :-
Sifat : Penting

Kepada : Yth Menteri Keuangan RI di Jakarta

Perihal : Tanggapan atas Usulan Menteri Keuangan tentang Perubahan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2011


Sehubungan berita di media massa terkait surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pekerjaan Umum No.S-396/MK.011/2012. tangga; 8 Juni 2012, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pertumbuhan jumlah kendaraan yang sangat tinggi tidak akan bisa diimbangi dengan penyediaan prasarana dermaga dan ferry di pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni, sehingga kemacaten yang terjadi semakin parah dan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Oleh karenanya pembangunan KSISS harus segera direalisasikan mengingat pembangunan KSISS telah menjadi kebutuhan masyarakat.

2. Usulan perubahan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2011 berbeda semangatnya dengan Peraturan Presiden No 32 Tahun 2011 tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dalam upaya mendorong percepatan pembangunan ekonomi melalui peningkatan konekvitas nasional dengan konsep kerjasama pemerintah dengan swasta yang telah direspons positif oleh internasional. Jika biaya pengembangan KSISS menjadi beban APBN maka sangat tidak realistis dan dapat menimbulkan kecemburuan sosial yang disebabkan bergesernya prioritas anggaran untuk program yang bersifat pro rakyat.

3. Usulan perubahan tersebut akan menimbulkan dampak ketidakpuasan hukum bagi investor dan dapat menghambat pengembangan KSISS, dan bahkan dapat mempengaruhi wibawa pemerintah di mata nasional dan internasional.

4. Pernyataan Menteri Keuangan di berbagai media massa yang menyebutkan bahwa proyek yang ditangani swasta selalu bermasalah dan merugikan pemerintah, telah menimbulkan polemik bahwa pemerintah tidak mempercayai pihak swasta untuk berperan dalam pembangunan proyek-proyek strategis di Indonesia. Hal ini tentunya bukan hanya dapat menurunkan minat investasi swasta di Banten-Lampung, bahkan di Indonesia.

5. Usulan Menteri Keuangan untuk memfokuskan studi kelayakan hanya pada pembangunan Jembatan Selat Sunda saja bertentangan dengan hasil evaluasi Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 36 Tahun 2009, bahwa Proyek Pembangunan Jembatan Selat Sunda tidak akan layak secara finansial jika tidak diinterasikan dengan pengembangan kawasan. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa pada akhirnya Jembatan Selat Sunda tidak akan dapat terbangun dan dana APBN yang dikeluarkan akan sia-sia.

6. Sehubungan dengan target Presiden agar pembangunan KSISS dapat dimulai pada awal tahun 2014, maka pemrakarsa telah melakukan persiapan, termasuk penjajakan kerjasama dengan calon investor strategis.

Berkenan dengan uraian tersebut di atas, kami menyatakan sangat keberatan dan berharap usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 dapat ditarik kembali.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Bandar Lampung, 5 Juli 2012 Serang, 5 Juli 2012

Gubernur Lampung Gubernur Banten

Drs. Sjachroedin ZP Hj. Ratu Atut Chosiyah

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads