BPK beralasan saat ini kondisi lingkungan di Provinsi Babel telah memprihatinkan akibat aktivitas pertambangan yang berlebihan.
"Yang jelas itu yang menjadi tema berpikirnya Bangka itu lingkungannya apalagi kalau kita lihat dari udara kita lihat-lihat bolong seperti
jerawat itu yang menjadi sorotan karena rusak lingkungannya," ungkap Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel, Bingkros Hutabarat kepada wartawan, Selasa (10/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dari pihak BPK merekomendasikan kepada pemda setempat untuk bekas wilayah tambang itu dilakukan reklamasi itu barangkali tapi di dalam aturan, UU No.15 tahun 2004 tentang tanggungjawab pengelolaan negara dan UU BPK No. 15 tahun 2006, disana memberikan sanksi kepada pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK," imbuhnya.
Menurutnya tindak lanjut dari hasil rekomendasi yang diberikan BPK, sudah ada dalam kurun waktu 60 hari setelah hasil rekomendasi tersebut dikeluarkan. "Minimal 60 hari sudah ada perkembangan," sambungnya.
Dikatakannya BPK saat ini belum akan melakukan audit terhadap penerapan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 yang salah satunya tentang larangan ekspor produk barang tambang mentah.
"Belum sampai kesana, kita hanya melihat sisi tanggungjawab perusahaan mungkin kedepannya bisa kita masukkan," tutup Bingkros.
(hen/hen)











































