Penyerapan tenaga kerja lewat alih daya atau outsourcing semakin marak terjadi. Alasannya, pihak perusahaan tak mau ambil pusing terkait risiko menyangkut kewajiban-kewajiban pada pekerja.
"Jadi outsourcing itu intinya pengalihan risiko, si perusahaan nggak mau pusing," ungkap Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Tenaga Kerja, Iftida Yasar dalam acara Seminar Outsourcing di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (10/7/12).
Iftida menyebutkan, sistem outsourcing sebenarnya sangat menguntungkan untuk beberapa perusahaan. Walaupun ada beberapa perusahaan outsourcing yang nakal, yang harus dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, menurut Iftida tidak ada masalah bagi tenaga kerja yang diangkat melalui sistem outsourcing. Untuk ukuran upah, Iftida mengatakan tidak ada perbedaan dengan tenaga kerja yang diangkat melalui sistem non-outsourcing.
"Yang menentukan gaji seseorang itu pasar yang menentukan. Misalnya sorang teller atau data entry, di pasar misalnya Rp 2 juta. Dia mau outsourcing atau langsung itu sama gajinya Rp 2 juta, karena kita punya standarnya," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sistem outsourcing pun setidaknya bisa menekan masyarakat pengangguran yang ada sekarang ini. "Misalnya ada 1 pabrik yang butuh 500 karyawan, tapi karena mekanisasi yang terserap hanya 100. Kenapa sih nggak melihat bersyukur banget dia kerja sebelum dapat pekerjaan tetap," pungkasnya.
Β
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik, Haryadi B Sukamdani menuturkan saat ini tujuan pelaksanaa outsourcing belum begitu efektif.
"Selama ini tujuan pelaksanaan outsourcing untuk efektivitas kinerja sepertinya belum tercapai," ungkap Haryadi.
Haryadi menyebutkan, di lapangan, implementasi outsourcing masih banyak menemui kendala. Salah satunya terkait pesangon dan perjanjian waktu kerja. "Kendalanya terkait ketentuan pesangon baik untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)," katanya.
Selain itu, Haryadi mengatakan, sistem outsourcing pun dihadapkan dengan masalah diskriminasi antara pegawai langsung dengan pegawai outsourcing. "Juga persoalan diskrimnasi antara karyawan outsourcing dengan karyawan yang langsung PKWT dengan perusahaan pemberi pekerjaan," tambahnya.
Haryadi mengimbau, seharusnya ada koordinasi diantara kedua belah pihak, yang disini adalah pihak pelaksana outsourcing dan perusahaan pemberi pekerjaan.
"Seyogyanya ada kebijakan bersama diantara pihak penyedia outsourcing dan perusahaan pemberi pekerjaan untuk memberikan cadangan pesangon kepada karyawan PKWT maupun PKWTT," katanya.
"Namun, yang terjadi selama ini, bemum ada aturan terkait petunjuk tertulis yang lebih jelas," pungkas Haryadi.










































