BPK menilai para peserta tender bisa melakukan kesepakatan diluar proses tender sehingga membuat proses tender seolah-olah bersih.
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan hal tersebut sangat sulit terdeteksi dengan menggunakan fungsi audit biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan menjelaskan, proses kesepakatan antara peserta lelang sulit terdeteksi oleh auditor BPK karena harga yang ditawarkan oleh pemenang tender ternyata memiliki harga yang wajar dan bahkan bisa menawarkan harga relatif paling murah.
"Di atas kertas semua proses pelelangan sudah memenuhi peraturan jadi itu yang sering disebut dengan tender arisan. Harga sudah paling murah masih di bawah HPS. Ternyata dikemudian hari ada yang bisa membuktikan mereka saweran, kemudian ngasih ke saya," sambungnya.
Hasan menilai, hal tersebut akan terungkap jika BPK memiliki kewenangan melakukan aktivitas penyadapan dan pengintaian. Tetapi menurutnya, BPK tidak memiliki wewenang sejauh itu.
"Itu akan terdeteksi jika menggunakan metode-metode penyadapan, pengintaian dengan audit kayak apa tidak terungkap kecuali etapaun audit itu mempunyai keterbatasan," tutup Hasan.
(hen/dru)










































