Kabupaten yang merupakan daerah penghasil timah ini hanya sebagai penonton ketika daerahnya mengalami kerusakan lingkungan.
Bupati Bangka Tengah, Erzaldi Rosman Djohan mengatakan pihaknya sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin dan mengatur lokasi pertambangan, karena menurutnya semua hal tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati muda ini, mengaku pengawasan dan pengaturan daerah pertambangan yang menjadi wewenang Kementerian ESDM selama ini sangat minim. Menurutnya, Kementerian ESDM relatif sangat jarang turun ke daerah untuk melaksanakan tugasnya.
"Bikin izin dia (ESDM) tapi tidak optimal (pengawasan). Yang saya sampaikan begini apa yang dia bisa lakukan pengawasan dari luar yang dilakukan hanya 6 bulan atau 3 bulan sekali. Air butek dimana-dimana ini karena ESDM yang tidak disiplin," imbuhnya.
Erzaldi mengaku selama ini, Pemda sering menjadi korban dari buruknya aktivitas pertambangan. Padahal, Pemda tidak sama sekali memiliki kewenangan dan kewajiban mengatur dan mengelola pertambangan.
Menurutnya, dengan adanya rencana audit lingkungan yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan angin segar bagi daerah pertambangan karena nantinya akan jelas hak dan kewajiban daerah lokasi pertambangan.
"Giliran dapat untungnya pusat, giliran rusak dan jelek daerah yang kena. Harus adil jadi bentuk tanggunjawab antara daerah dan pusat. Saya sangat setuju (rencana audit lingkungan) karena inilah saatnya kita memajukan kualitas lingkungan tetapi jangan salah langkah karena hak dan kewajiban itu beda-beda," tutup Erzaldi.
(hen/hen)










































