Pemda Ingin Dapat Utang dari PIP, Ini Syaratnya

Pemda Ingin Dapat Utang dari PIP, Ini Syaratnya

Wiji Nurhayat - detikFinance
Sabtu, 14 Jul 2012 16:38 WIB
Pemda Ingin Dapat Utang dari PIP, Ini Syaratnya
Karawaci - Saat ini banyak pemerintah daerah (Pemda) yang kesulitan mendapat persetujuan pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) guna membangun infrastruktur. Kalau ingin disetujui, ini syaratnya.

Kepala Subdivisi Pengembangan Instrumen dan Pengendalian II PIP Erdian Dharmaputera menyatakan, Pemda harus memberikan kajian studi proyek (feasibility study) yang bagus untuk proyek yang akan dikerjakan.

"Kualitas FS yang diajukan Pemerintah Daerah sangat rendah mereka terkadang tidak serius dalam pembuatan FS yang mereka ajukan," ujar Erdian dalam diskusi di Hotel Aryaduta, Karawaci, Tangerang, Sabtu (14/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PIP sendiri adalah Badan Layanan Umum dibawah Kementerian Keuangan. Dana yang didapat dari PIP berasal dari APBN.

Sebanyak 37 Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang telah mengajukan permohonan pinjaman daerah kepada PIP, mayoritas menghadapi permasalahan pada FS yang mereka ajukan.

"Mereka (Pemda) terkadang kurang jelas, baik dalam hal database mereka, laporan keuangan, maupun kondisi daerah dan ketika mereka tuangkan ke dalam dokumen (FS) tidak memberikan pentingnya infrastruktur nantinya," jelas Erdian.

"Harus ada konsultan yang mendampingi mereka, PIP sendiri hanya menyampaikan sosialisasi tetapi tidak boleh terlibat langsung dalam pembuatan FS, kita punya tim pengawas yang melakukan hal itu," ungkapnya.

Selain masalah FS, masalah lain yang dihadapi oleh Pemda adalah ketidaksesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari proyek yang hendak dibiayai. PIP tetap akan memberikan dana investasi berbasis pinjaman. PIP akan memberikan pinjaman kepada daerah yang memberikan FS untuk kemudian dilaksanakan pembangunan infrastrukturnya.

"Untuk besaran pinjaman yang diajukan Pemda biasanya rata-rata mereka mengajukan Rp 100 miliar, untuk pembangunan jalan atau RSUD. Untuk pengembalian dana pinjaman ada peraturan daerah yang mengurusi hal itu, tidak ada agunan atau jaminan hanya surat pengikat antara PIP dengan Pemerintah Daerah yang sudah disusun dengan DPRD," katanya.

Bunga pinjaman yang diberikan PIP kepada Pemda adalah sesuai dengan tingkat BI Rate ditambah 2%.

Erdian menjelaskan jika dana pinjaman yang dipinjamkan kepada Pemda tidak terbatas, tergantung FS yang mereka ajukan dan status daerah mereka apakah laporan keuangannya mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), atau disclaimer.

"WDP/WTP kita berikan dengan mudah kepada mereka, untuk yang disclaimer kita lihat dulu, yang paling penting adalah FS yang mereka ajukan layak atau tidak untuk tindak lanjut berikutnya,"tegas Erdian.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads