TW: Siapapun Pelaksananya yang Penting Jembatan Selat Sunda Dibangun

TW: Siapapun Pelaksananya yang Penting Jembatan Selat Sunda Dibangun

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Senin, 16 Jul 2012 09:58 WIB
TW: Siapapun Pelaksananya yang Penting Jembatan Selat Sunda Dibangun
Jakarta - Pemilik Artha Graha Network Tomy Winata mengaku akan selalu bersikap patuh dan loyal terhadap apapun keputusan resmi pemerintah pusat dan juga Pemda Lampung dan Banten. Hal ini terkait rencana revisi Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS), yang akan diputuskan hari ini.

Menurutnya apapun yang terjadi, sebagai bagian dari pemrakarsa JSS/KSISS, ia akan loyal menyesuaikan Perpres soal JSS. Tomy menganggap, aturan itu harus secara syah dan legal, demi kredibilitas Pemerintah dan presiden.

"Sikap ini kami ambil demi suksesnya pembangunan KSISS/JSS oleh siapapun pelaksananya yang dipercaya Pemerintah pusat/Pemprov, agar rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung/Banten terangkat kesejahteraannya," kata Tomy kepada detikFinance, Minggu malam (15/7/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) untuk memberikan kepastian mengenai aturan tersebut.

Hal ini agar selaras dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Djoko Kirmanto menyatakan pemerintah akan mengganti biaya yang telah dikeluarkan pemrakarsa Jembatasan Selat Sunda (JSS/KSISS). Hal ini dilakukan jika pemerintah memutuskan untuk menggunakan anggaran APBN untuk persiapan JSS termasuk basic design dan studi kelayakan (FS).

Djoko menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian soal usulan penggunaan APBN dalam proyek JSS.

"Saat ini saya terus melakukan pembahasan mengenai revisi-revisi itu sama Menko dan Menkeu, jadi pembicaraan segitiga," ungkap Djoko

Rencananya keputusan akhir mengenai revisi Peraturan Presiden Nomor 86/2011 akan segera keluar pada hari Senin (16/7/2012).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelumnya mengirim surat ke Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto soal proyek Jembatan Selat Sunda (JSS). Isi surat itu soal usulannya agar biaya studi kelayakan (feasibility study/FS) dan desain dasar Jembatan Selat Sunda harus dibiayai oleh negara melalui APBN bukan melalui pemrakarsa atau investor swasta JSS.

Surat Agus bernomor No. S-396/MK.01/2012 tanggal 8 Juni 2012 kepada Menteri Pekerjaan Umum jelas-jelas mengungkapkan keinginan Agus soal usulan perubahan soal aturan atau Perpres mengenai Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Dalam surat itu disebutkan tugas Menteri PU untuk melakukan penyiapan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda yang hasilnya paling kurang terdiri dari studi kelayakan dan basic design. Menteri PU bertindak sebagai penanggung jawab proyek kerjasama.

Permintaan Agus soal penggunaan dana APBN dalam persiapan proyek Jembatan Selat Sunda itu ternyata bagian dari rencana revisi Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang sudah keluar 2 Desember 2011 lalu.

Seperti diketahui dalam Perpres No. 86 Tahun 2011 itu diatur bahwa penyiapan proyek keseluruhan harus selesai dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerjasama oleh pemrakarsa.

Selain itu jika pemrakarsa dalam hal ini konsorsium Banten-Lampung dan Artha Graha tidak menjadi pemenang pelelangan proyek, maka mereka berhak memperoleh kompensasi biaya penyiapan proyek termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya oleh pemenang tender.

Pada Perpres itu juga diatur pihak pemrakarsa (konsorsium) memperoleh prioritas untuk menjadi pemenang tender dengan kompensasi berupa tambahan nilai paling banyak sebesar 10% (sepuluh perseratus), atau hak menyamakan penawaran (right to match), atau pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh pemenang tender.

(hen/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads