Khusus untuk warga kecil pemilik lahan kecil tersebut, Presiden SBY minta agar dibebaskan dari bea perolehan lahan. Kriteria utamanya adalah lahan yang dimiliki memiliki nilai pajak kurang dari Rp 60 juta.
"Karena ada laporan kesulitan dari masyarakat tidak mampu untuk mebayar bea perolehan tanah, untuk yang nilainya berdasar UU di bawah Rp 60 juta agar dibebaskan. Jangan rakyat kecil dibebani pungutan lain, jangan memungut kepada yang tidak mampu dipungut," ujar SBY di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan tidak bocornya anggaran negara, kita lebih mampu berbuat banyak untuk rakyat kecil. Contohnya dengan pembebasan bea perolehan lahan ini. Kita utamakan petani yang hanya punya sepetak lahan agar lebih nyaman dalam kehidupannya," wanti SBY.
Lebih lanjut Presiden SBY mengingatkan, bahwa program reforma agraria yang target akhirnya adalah distribusi lahan untuk rakyat bukan sekedar membagi-baginya begitu saja. Belajar dari pengalaman berbagai negara yang sukses maupun gagal menjalankan program tersebut, maka segala sesuatu harus berjalan damai dan tertib berdasarkan hukum berlaku.
"Reforma agraria itu agar tanah lebih adil bagi semua bagi penggunaanya. Konsepnya bukan main serobot, tapi berjalan dengan damai dan tertib," tegas SBY.
(lh/ang)










































