PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS) menawarkan agar pemerintah menguasai saham PT GBLS. Ini sebagai solusi dari kisruh persiapan pelaksanaan proyek Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS/JSS). Mereka meminta asalkan Peraturan Presiden (Perpres) No 86 Tahun 2011 tentang KSISS/JSS tak direvisi.
Demikian isi surat No 0223/DIR/GBLS/KSISS/VII/2012 tertanggal 24 Juli 2012, yang dikirimkan oleh PT GBLS yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pengarah Pengembangan KSISS (Menko Perekonomian) yang diperoleh detikFinance, Minggu (29/7/2012).
Surat 9 halaman itu ditandatangani oleh Direktur Utama PT GBLS Agung Prabowo, Direktur PT GBLS Winarjono dan Direktur PT GBLS lainnya Suryono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Komut PT GBLS Tomy Winata saat dikonfirmasi mengaku belum tahu soal surat tersebut. "Saya baru pulang ke Jakarta semalam, besok subuh berangkat lagi ke Kalimantan. Nanti saya cari tahu, karena belum ngantor," kata Tomy kepada detikFinance, Minggu (29/7/2012)
Sementara itu Dirut PT GBLS Agung Prabowo secara terpisah mengatakan pihaknya belum waktunya memberi penjelasan soal masalah tersebut. Namun secara tersirat Agung mengakui adanya surat bernomor 0223/DIR/GBLS/KSISS/VII/2012. "Kami tidak tahu dari mana soal info itu, tapi isinya adalah sebagaimana yang ada dalam surat tersebut. Belum pada tempatnya atau belum waktunya kami beri penjelasan saat ini, supaya tidak gaduh," tegas Agung.
Berikut ini petikan dari surat tersebut, mengenai solusi yang ditawarkan oleh PT GBLS selaku pemrakarsa:
- Kami sama sekali tidak berkeberatan jika Kementerian tertentu atau pihak yang dipercaya oleh pemerintah mengambilalih kepemimpinan pembangunan KSISS/JSS. Kami hanya menitipkan spirit awal pembangunan KSISS/JSS, yaitu berlandaskan pembiayaan sesuai amanah Perpres No 86 tahun 2011 yang terbit tanggal 2 Desember 2011 (tidak membebani APBN).
- Kami menawarkan dan tidak keberatan jika saham PT GBLS dikuasai oleh pemerintah.
- Kepemilikan saham kami dapat diturunkan serendah-rendahnya, bahkan kalau perlu saham kami cukup hanya sebatas 'saham kenang-kenangan'. Namun sejauh diperlukan pemerintah kami tetap bersedia membantu sebatas kemampuan kami yang dimungkinkan.
- Peraturan Presiden No 86 Tahun 2011 kiranya tidak perlu diubah seperti suara-suara yang ada di masyarakat akhir-akhir ini.
- Dengan demikian maka,PT GBLS yang dikuasai pemerintah atau pihak yang dipercaya pemerintah, dapat terus melanjutkan langkah-langkah penyiapan proyek sebagaimana diamanahkan oleh Perpres No 86 tahun 2011 yang terbit 2 Desember 2011.
Seperti diketahui dalam Perpres No. 86 Tahun 2011 itu diatur bahwa penyiapan proyek keseluruhan harus selesai dalam jangka waktu paling lama 24 bulan sejak penandatanganan perjanjian kerjasama oleh pemrakarsa.
Selain itu jika pemrakarsa dalam hal ini konsorsium Banten-Lampung dan Artha Graha tidak menjadi pemenang pelelangan proyek, maka mereka berhak memperoleh kompensasi biaya penyiapan proyek termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya oleh pemenang tender.
Pada Perpres itu juga diatur pihak pemrakarsa (konsorsium) memperoleh prioritas untuk menjadi pemenang tender dengan kompensasi berupa tambahan nilai paling banyak sebesar 10%, atau hak menyamakan penawaran (right to match), atau pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh pemenang lelang.
Selama proses persiapan proyek selama 2 tahun, pihak pemrakarsa, sesuai dengan Perpres tersebut harus menghasilkan beberapa hal, antara lain:
- Studi Kelayakan dan Basic Design
- Rencana bentuk kerjasama
- Rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya
- Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian










































