KPPU Minta UU Warisan IMF Dievaluasi

KPPU Minta UU Warisan IMF Dievaluasi

- detikFinance
Senin, 30 Jul 2012 12:45 WIB
KPPU Minta UU Warisan IMF Dievaluasi
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah dan DPR agar mengevaluasi undang-undang yang merupakan 'warisan' era IMF, 12 tahun lalu. Revisi itu harus berorientasi kepada kepentingan nasional dalam negeri saat ini.

Ketua KPPU Tajuddin Noer Said mengatakan saat ini waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap UU atau regulasi yang keluar yang sarat intervensi IMF. Ia mencontohkan naiknya harga kedelai saat ini akibat pemerintah tak bisa mengintervensi pasar kebutuhan pokok, hal ini karena pemerintah pernah melakukan letter of intent dengan IMF.

"Coba evaluasi peraturan perundangan yang dibuat rekomendasi oleh IMF misalnya UU migas, UU kelistrikan, UU KPPU juga, bukan maksud menghilangkan tapi menyesuaikan dengan kepentingan nasional kita saat ini, termasuk UU KPK. Kita sudah punya jarak waktu 12 tahun, waktu itu tujuannya membuka pasar," katanya kepada detikFinance, Senin (30/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan misalnya dalam UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU soal KPPU ternyata banyak yang harus dievaluasi.

Misalnya soal pembuktian dalam kasus-kasus yang sifatnya tak memerlukan bukti langsung. Ia mencontohkan di Australia, otoritas persaingan usaha di negara tersebut bisa menyatakan bersalah terhadap fenomena penyeragaman harga di perusahaan-perusahaan minyak sebagai praktik kartel.

"Sistem hukum kita susah sekali dibuktikan, tidak mengenal bukti tidak langsung, misalnya hasil riset tidak bisa menjadi bukti," katanya.

Salah satu yang paling nyata saat ini adalah soal fenomena harga kedelai yang melonjak naik. Namun ia mengakui untuk bisa menyimpulkan apakah terjadi fenomena kartel pada harga kedelai sangat sulit.

Misalnya pada tahun 2008 KPPU telah melakukan penyelidikan soal lonjakan harga kedelai namun hasilnya tidak ditemukan indikasi kartel, karena ketiadaan keteraturan pergerakan harga kedelai pada waktu itu. Ketika itu pemerintah akhirnya menerapkan pasar terbuka, kepada pelaku usaha untuk masuk bisnis kedelai.

"Soal ada 4 naga atau 5 naga (importir kedelai), itu gambaran sinisme masyarakat, itu harus diperiksa, tapi takutnya tak bisa dibuktikan lagi," katanya.


(hen/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads