Komisi Pengawasan Persiangan Usaha (KPPU) mengungkapkan melambungnya harga kedelai ini pada dasarnya disebabkan oleh Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF). Pada 12 tahun lalu Indonesia meminta bantuan IMF untuk membantu mengatasi masalah krisis ekonomi di Indonesia, tetapi ada syaratnya yakni Indonesia harus membuka pasarnya.
"Indonesia perlu buffer stock kejadian seperti ini kedelai naik, karena permintaan IMF, Indonesia diminta membuka pasarnya, sekarang ini ngapain peduli dengan IMF," kata Ketua KPPU Tajuddin Noer Said, di Kantor KPPU Jl Veteran, Senin (30/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada Badan usaha, lembaga atau BUMN yang menjadi buffer stock, yang mengendalikan harga barang kebutuhan rakyat Indonesia," ujar Tajuddin.
Bahkan permintaan IMF ini juga sempat menghancurkan ekonomi Jawa ke arah timur dimana pemerintah menutup 6 bank tanpa mengikuti mekanisme persiapan.
"Hal yang sama hampir celaka bagi Indonesia jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan Pasal 28 UU Migas, jika itu sampai lolos Indonesia cuma dapat 25% produksi minyak nasional sisanya dijual keluar negeri, dikarena ingin menuruti permintaan IMF," ungkap Tajuddin.
Dikatakan Tajuddin, berkaca dengan kejadian kedelai ini, membuat pemerintah belajar, bahwa jangan sampai hal seperti ini terulang kembali, salah satunya dengan membentuk buffer stock.
"Indonesia harus punya buffer stock, badan yang meproteksi dan menjaga agar harga bahak kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasi oleh negara bukan diserahkan ke pasar," ujarnya.
Ditambahkan Tajuddin,masa Indonesia kalah dengan Malaysia yang mempunyai buffer stock 13 bahan kebutuhan pokok rakyatnya.
"Malaysia saja punya 13 buffer stock bahan pokok rakyatnya, kenapa Indonesia cuma punya 1 (satu) dan dalam prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak monopoli, negara diperbolehkan menguasai pasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak sesuai amanat UUD 1945 pasal 33," tandas Tajuddin.
Seperti diketahui pada era Orde Baru, Bulog sebagai state trading enterprise (STE) yang dinotifikasi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Bulog memiliki hak istimewa dengan menjadi pemegang monopoli atas kebutuhan pokok di dalam negeri.
Namun semenjak IMF menjadi kreditur Indonesia, kewenangan Bulog terpangkas, setelah Letter of Intent (LoI) antara IMF dengan Pemerintah Indonesia 1998 ditandatangani status STE Bulog dihapus. Kewenangan Bulog hanya sebatas beras saja, dalam LoI yang ditandatangani 20 Januari 2000.
(rrd/hen)











































