Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengatakan, sebagai upaya untuk memperluas kewenangan Bulog, pihaknya mengusulkan agar Bulog memainkan peran untuk 5 komoditas pangan. Lima komoditas pangan itu antara lain beras, gula, kedelai, jagung dan minyak goreng.
Menurut Sutarto, usulan lima komoditas pangan itu berdasarkan pertimbangan komoditas itu kebutuhan orang banyak, komoditas yang fluktuasi harganya tinggi termasuk waktu dan tempatnya, komoditas itu masih memerlukan cadangan suplai dari impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya perlu ada dukungan yang kuat dan regulasi bagi penguatan peran Bulog dan fungsi Bulog, dalam rangka merealisasikan memperluas pengelolaan 5 komoditas pangan yang menjadi keinginan Bulog.
Selain itu Sutarto menggarisbawahi perlunya sinergi dan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait penyediaan pangan dan stabilitasi harga, seperti dengan Kemendag, Kementerian BUMN, Kementan, Kemenkeu, Kemendagri dan lain-lain. Juga komitmen pemerintah daerah yang mendukung upaya penyediaan pangan dan stabilitas harga.
"Juga sinergi antar BUMN dan swasta dalam mendukung penyediaan pangan dan stabilitas harga," katanya.
Seperti diketahui berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2012 tentang kebijakan pengadaan gabah/beras dan penyaluran beras oleh pemerintah, Bulog mendapat tugas antara lain melakukan pengadaan beras di dalam negeri dengan ketentuan harga pembelian pemerintah (HPP) melalui pengadaan beras dalam negeri, menjaga harga di tingkat petani, menjaga kecukupan stok.
Selain itu Bulog mendapat tugas menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Bulog juga menyediakan dan menyalurkan beras untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat bencana dan rawan pangan dengan mengelola cadangan beras pemerintah (CBP).
(hen/dnl)











































