Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengungkapkan Menteri Keuangan Agus Marto pernah berjanji untuk mengundurkan diri jikalau gugatan pemerintah tak dikabulkan MK.
"Pak Agus kalau kalah mau mengundurkan diri. Untuk kasus ini, itu di rapat resmi Komisi XI DPR. Itu ada rekamanya," ungkapnya kepada detikFinance, Selasa (31/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi XI DPR lainnya, Arif Budimata menjelaskan mengungkapkan pihaknya mendukung penuh keputusan MK. Selain itu, Dia meminta pemerintah untuk mematuhi keputusan tersebut.
"DPR mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah mendapatkan saham Newmont, dengan jalur konstitusional. Kalau pakai dana APBN tentu harus melalui proses pembahasan dengan DPR," ungkap Arif.
Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait meminta pemerintah untuk legowo terhadap keputusan MK.
"Sekarang sudah menjadi lebih jelas pemerintah harus memperhatikan itu, pemerintah harus bisa legowo," kata Maruarar.
Selain itu, Ia meminta pemerintah dalam membuat keputusan nantinya harus memperhatikan perundang-undangan yang telah dibuat secara bersama antara DPR dan pemerintah.
"Kita dalam mengelola keuangan negara harus sesuai dengan dengan UU perbendaharaan negara, keuangan negara, APBN yang ada," sambungnya.
Namun politisi PDIP ini mengapresiasi tujuan pemerintah yang ingin memiliki 7 persen saham di Newmont. Namun Ia menilai, pemerintah mengabaikan prosedurnya.
"Karena mengelola keuangan negara yang uangnya dari APBN, tujuan pemerintah memang benar tapi caranya harus bener," sebutnya.
Selain itu Maruarar sempat menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang bersedia mundur dari posisi Menkeu jika pemerintah kalah dalam sidang di MK.
"Memang disayangkan kalau ngomong seperti itu sebagai menteri dia ngomong seperti. Banyak yang mendengar seperti itu," tutup Maruarar.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo 'menggugat' DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gugatan dilakukan melalui Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait pembelian divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah. Namun sayang sekali, pemerintah kalah karena MK menolak gugatan tersebut.
(hen/dru)










































