Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengalahkan gugatan Pemerintah atas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terhadap DPR atas pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Bagaimana kisah kisruh pembelian saham tambang emas di NTB ini?
Adapun 7% saham divestasi Newmont tersebut merupakan jatah divestasi terakhir Newmont yang dilepas pada 2011 lalu. Untuk divestasi terakhir ini pemerintah pusat memutuskan untuk mengambil jatah saham tersebut.
Padahal pada divestasi sebelumnya, pemerintah melepaskan haknya dan saham divestasi ini akhirnya dibeli oleh perusahaan patungan Pemda NTB dan Grup Bakrie yaitu PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang sampai saat ini sudah menguasai 24% saham Newmont.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR merasa panas karena Menteri Keuangan Agus Martowardojo memutuskan membeli 7% saham divestasi Newmont tanpa izin parlemen. Agus Marto juga ngotot pembelian saham tersebut tidak memerlukan izin dari DPR. Alasan Agus, pemerintah ngotot membeli saham 7% saham agar bisa dapat memonitor pembayaran pajak dan kewajiban lain dari perusahaan tambang di dalam negeri.
Pembelian 7% saham divestasi Newmont ini dilakukan pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan nilai US$ 246,8 juta.
Akhirnya, DPR melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit apakah pembelian divestasi saham Newmont oleh pemerintah melalui PIP ini memerlukan persetujuan DPR atau tidak.
Berbagai permasalahan dan isu pun berseliweran bagai perang urat syaraf. Pihak DPRD di NTB pernah menyatakan, selama ini daerah tidak pernah menikmati dividen dari keuntungan Newmont. Dividen yang dibagikan malah disetor oleh pihak MDB untuk membayar utang pembelian saham divestasi ke Credit Suisse. Namun kabar ini dibantah oleh Pemda NTB yang menyatakan telah dibagikan dividen oleh Newmont.
Sementara di Jakarta, kondisi juga 'panas' karena DPR ingin pemerintah meminta izin untuk membeli saham tersebut. Karena banyaknya permasalahan, PIP meminta tenggat waktu divestasi saham tersebut diperpanjang oleh pihak Newmont.
BPK menyatakan pemerintah harus meminta izin DPR terlebih dahulu sebelum membeli saham divestasi Newmont tersebut. Pemerintah memutuskan untuk mengambil 7% saham divestasi Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Kasus kisruh divestasi 7% saham Newmont ini akhirnya berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Masuk dalam pihak berperkara yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melawan DPR dan BPK.
Pemerintah menilai memiliki kewenangan mengelola kekayaan alam Indonesia dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewenangan ini sebagaimana amanat pasal 4 ayat 1 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Namun kewenangan ini dihalangi oleh kewenangan BPK serta DPR.
Dari laporan hasil audit BPK ke DPR berpendapat pembelian saham Newmont ini merupakan penyertaan modal negara yang harus melalui persetujuan anggota dewan.
Pada putusannya hari ini, MK menggagalkan rencana pembelian 7% saham divestasi Newmont oleh pemerintah pusat. Keputusan ini langsung disambut oleh Pemda NTB yang akan segera mencari mitra untuk pembelian 7% saham Newmont tersebut. Sebab, pihak Bakrie memang telah lama menyatakan tidak berminat lagi untuk membeli sisa saham divestasi tersebut.
(/)










































