Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada negara yang di dalamnya tidak tidak melakukan kartel.
Berdasarkan Data KPPU, sejak berdirinya, institusi tersebut sudah memutus perkara persaingan tidak sehat sebanyak 205 perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kartel Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS).
|
Keenam perusahaan operator seluler tersebut diantaranya PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Smart Telecom yang telah dihukum denda oleh KPPU.
Namun hingga sampai saat ini, kerugian konsumen yang mencapai Rp 2,827 triliun belum bisa ditemukan cara pengembalian ganti kerugiannya.
2. Kartel Garam
|
Praktik kartel garam itu terjadi hanya beberapa pemain saja yang melakukan pemasokan bahan baku garam di Sumatera.
3. Kartel minyak goreng curah
|
Namun keputusan KPPU tersebut kandas di tangan Mahkamah Agung (MA) yang menolak keputusan KPPU tersebut atas keberatan yang dilakukan 20 produsen minyak goreng.
4. Kartel Obat Hipertensi jenis amplodipine besylate
|
Sedangkan Dexa Medica dinilai bersalah melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp 20 miliar dan diperintahkan perusahaan farmasi nasional untuk menurunkan harga tensivask sebesar 60% dari harga neto apotek.
5. Kartel penetapan harga tiket dalam Fuel Surcharge
|
Namun Mahkamah Agung menolak keputusan MA atas gugatan keberatan sembilan maskapai atas putusan KPPU tersebut.
Halaman 6 dari 6