"Tidak seperti pada Perusahaan Mayasari yang menggunakan sistem 'start', kami (supir PPD) posisi kami saat ini di perusahaan adalah mitra," ungkap salah seorang supir PPD yang tidak mau disebutkan namanya kepada detikFinance di kantor pusat PPD di D.I Pandjaitan, Jakarta Timur, Kamis (02/08/12).
Sistem 'start' adalah sistem yang digunakan oleh PT Mayasari Bakti, operator penyedia jasa angkutan bus di Jakarta. Sistem ini adalah sistem pengontrolan yang dilakukan oleh checker cek dan ricek jumlah penumpang yang masuk kedalam bus. Sistem ini sebenarnya baik tetapi tidak PPD lakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai status kepegawaian, staf dan pegawai dalam Perum PPD sebagai pegawai BUMN, sementara sopir PPD adalah mitra kerja dari Perum PPD.
"Posisi kami (supir) adalah Mitra kerja, sebenarnya sama saja dengan supir-supir angkutan lain, hanya kami lebih aman karena bekerja di sebuah perusahaan transportasi," katanya.
Para supir PPD memang mengakui bahwa dahulu sebelum tahun 2006, posisi para supir adalah sebagai pegawai BUMN. Semenjak tahun 2006 dan 2010, para supir diberikan dua pilihan yaitu terus bekerja dengan posisi sebagai mitra kerja atau diberikan pesangon (gaji) 52 bulan bagi yang tidak ingin melanjutkan.
"Jika tidak seperti itu, PPD tidak bisa hidup, mekanisme kami saat ini, kami nyupir kemudian kejar setoran dan kami dapat komisi 6% dari pendapatan, nasib kami manis-manis jambu," tuturnya.
Manis-manis jambu bisa diartikan sebagai kadang manis karena setoran banyak dan kadang pahit karena setoran sedikit. Bagi para sopir, mogoknya bus saat berjalan menjadi masalah berat karena jelas memotong setoran mereka cukup signifikan.
"Saya tidak berharap bus mogok di tengah jalan, karena pengaruh besar pada setoran," tutupnya.
(hen/hen)










































