Soal Putusan MK, Newmont Tunggu Pemerintah

Soal Putusan MK, Newmont Tunggu Pemerintah

Inka Nesya - detikFinance
Jumat, 03 Agu 2012 22:10 WIB
Soal Putusan MK, Newmont Tunggu Pemerintah
Jakarta -

PT Newmont Nusa Tenggara (MNT) masih menunggu sikap pemerintah soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatalan pembelian 7% saham Newmont. Mereka berharap masalah divestasi ini bisa segera tuntas.

"Mengenai keputusan MK terakhir berarti posisi kami adalah kami menunggu kelanjutan pemerintah untuk proses divestasi ini hingga selesai," kata Manajer Public Relation PT Newmont Nusa Tenggara Rubi Purnomo di Hotel Mandarin, Jumat (3/8/2012)

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan terkait divestasi, pihak Newmont ingin menyelesaikan kewajibannya. Sebagai pemegang saham asing sesuai kontrak karya wajib menawarkan sahamnya 51% ke pemerintah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin bahwa proses divestasi ini sudah kita tawarkan dari 6 Mei 2011. Tentu kami ingin proses divestasi shd 6 Mei 2011. Ingin sesegera mungkin selesai," katanya.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan keinginan pemerintah untuk memiliki secara langsung tanpa persetujuan DPR divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Seperti diketahui, Presiden SBY lewat Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo 'menggugat' DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Gugatan dilakukan melalui Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait pembelian divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah. Namun sayang sekali, pemerintah kalah karena MK menolak gugatan tersebut.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads