Banyak KUB Bodong, Pemerintah Harus Hati-hati Beri Dana Bantuan

Banyak KUB Bodong, Pemerintah Harus Hati-hati Beri Dana Bantuan

Wiji Nurhayat - detikFinance
Senin, 06 Agu 2012 09:16 WIB
Banyak KUB Bodong, Pemerintah Harus Hati-hati Beri Dana Bantuan
Lampung - Berdasarkan temuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) sekitar 40% dari total Rp 370 miliar dana program PUMP (Pengembangan Usaha Mina Perdesaan) bagi nelayan tradisional di tahun 2012 berpotensi tidak tepat sasaran.

Penyebab utamanya adalah belum efektifnya instrumen pengaturan, tidak terbukanya penyelenggaraan program oleh pemerintah, hingga adanya dugaan campur tangan anggota DPR dalam penentuan Kelompok Usaha Bersama (KUB) penerima program.

Masalah ini menjadi sebuah bantu sandungan bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menggalakan bantuan miliaran rupiah kepada para nelayan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalan itu yang mengidentifikasi dan mengusulkan adalah KUB Koperasi Unit Bersama yang mendapatkan dana bantuan, masalahnya disana," ungkap Dirjen Perikanan Tangkap KKP Heriyanto Marwoto saat ditemui wartawan di Balai Perikanan Lempisang, Lampung, Minggu, (5/08/12).

Dari laporan lapangan terkait sasaran penerima PUMP, Kiara mendapat informasi sedikitnya terdapat 1.380 KUB 'titipan' sejumlah anggota DPR kepada pemerintah. Di antara 'titipan' tersebut, ada yang tak sesuai kriteria.

Misalnya, KUB yang terbentuk tidak beranggotakan nelayan (tidak terdaftar di dinas-red), hingga KUB yang tidak aktif dan fiktif ikut dalam antrean penerima dana PUMP.

Perhitungan awal, setidaknya Rp 138 miliar dana berpotensi jatuh ke tangan yang salah. Hal itu karena banyak KUB 'siluman' yang didirikan hanya untuk memenuhi syarat mengakses BLM.

Lebih jauh lagi, PUMP juga dikungkung oleh persoalan teknis operasional mulai dari minimnya tenaga pendamping, tenaga teknis yang tidak menguasai kegiatan perikanan tangkap maupun budidaya, minimnya sosialisasi BLM PUMP ke organisasi nelayan dan petambak, minimnya pemahaman dinas kabupaten/kota terkait mekanisme yang berlaku untuk BLM PUMP, serta tidak adanya supervisi dan pengawasan dari pemerintah.

"Kita sudah jelas karater KUB yang menerima dana itu. Jadi harus dikawal pelaksana di bagian bawah jangan dikembalikan kesalahan lagi ke kementerian KKP," katanya.

Prawoto menegaskan, KUB itu harus terdaftar di dinas paling tidak setahun yang lalu, ketuanya tidak boleh yang bukan nelayan, dan harus punya catatan produksi dan pendapatan.

"Jika tidak masuk karakter yang kita mau, mereka tidak akan mendapatkan PUMP. Di keputusan menteri itu ada dan dirjen juga ada kita hanya bisa negur jika pelaksana tidak sesuai dengan kenyataan dan kejaksaan sudah mengambil langkah terkait masalah ini. kasus ini yang dapat KUBnya lurah, masyarakat tau, jadi kita tangkap bareng-bareng. KKP akan terus bantu memantau dan memonitori saja," tutupnya.

Jadi, sungguh ironis, KUB 'bodong', yang tidak jelas riwayat dan hasil kerjanya, malah menerima dana PUMP atas dukungan pemerintah atau pun partai politik tertentu. Kiara menemukan praktik ini tersebar di berbagai tempat termasuk di Indramayu, Banten, Cirebon, Lampung, Aceh, dan Gresik.

Sekalipun jumlah penyaluran dana PUMP yang salah sasaran memang masih kalah dengan program pemerintah lainnya, namun urusan tak tepat sasaran ini justru membuat nelayan terus terpuruk bersama kemiskinannya.Β 

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads