SBY Tanggapi Soal Kisruh Divestasi Saham Newmont

SBY Tanggapi Soal Kisruh Divestasi Saham Newmont

Luhur Hertanto - detikFinance
Selasa, 07 Agu 2012 14:54 WIB
SBY Tanggapi Soal Kisruh Divestasi Saham Newmont
Jakarta -

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengalahkan gugatan Pemerintah atas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terhadap DPR atas pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

"Divestasi Newmont, saya instruksikan ke menteri ESDM dan menkeu agar bicara lagi dengan DPR. Masalah izin dan pelaksanaan aturan divestasi ini harus kita tertibkan, kalau tertib maka daerah dapat dan negara juga dapat," kata SBY usai rapat kabinet di kantor Pertamina, Gambir, Jakarta, Selasa (7/8/2012)

SBY tak ingin masalah divestasi ini justru yang menikmati orang lain. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah yang bisa menikmati saham tersebut, sehingga perlu adanya ketertiban dalam proses divestasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau tidak tertib, maka cuma orang-orang tertentu yang dapat," katanya.

Pada 31 Juli 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) mengalahkan gugatan Pemerintah, soal divestasi 7% saham divestasi Newmont yang merupakan jatah divestasi terakhir Newmont yang dilepas pada 2011 lalu. Untuk divestasi terakhir ini pemerintah pusat memutuskan untuk mengambil jatah saham tersebut.

Padahal pada divestasi sebelumnya, pemerintah melepaskan haknya dan saham divestasi ini akhirnya dibeli oleh perusahaan patungan Pemda NTB dan Grup Bakrie yaitu PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang sampai saat ini sudah menguasai 24% saham Newmont.

Pada pembelian jatah saham divestasi yang terakhir ini, pemerintah tidak meminta izin kepada DPR. Inilah awal mula sengketa pembelian saham Newmont ini terjadi.

DPR merasa panas karena Menteri Keuangan Agus Martowardojo memutuskan membeli 7% saham divestasi Newmont tanpa izin parlemen. Agus Marto juga ngotot pembelian saham tersebut tidak memerlukan izin dari DPR. Alasan Agus, pemerintah ngotot membeli saham 7% saham agar bisa dapat memonitor pembayaran pajak dan kewajiban lain dari perusahaan tambang di dalam negeri.

Pembelian 7% saham divestasi Newmont ini dilakukan pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan nilai US$ 246,8 juta.

Akhirnya, DPR melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit apakah pembelian divestasi saham Newmont oleh pemerintah melalui PIP ini memerlukan persetujuan DPR atau tidak.

Berbagai permasalahan dan isu pun berseliweran bagai perang urat syaraf. Pihak DPRD di NTB pernah menyatakan, selama ini daerah tidak pernah menikmati dividen dari keuntungan Newmont. Dividen yang dibagikan malah disetor oleh pihak MDB untuk membayar utang pembelian saham divestasi ke Credit Suisse. Namun kabar ini dibantah oleh Pemda NTB yang menyatakan telah dibagikan dividen oleh Newmont.

Sementara di Jakarta, kondisi juga 'panas' karena DPR ingin pemerintah meminta izin untuk membeli saham tersebut. Karena banyaknya permasalahan, PIP meminta tenggat waktu divestasi saham tersebut diperpanjang oleh pihak Newmont.

BPK menyatakan pemerintah harus meminta izin DPR terlebih dahulu sebelum membeli saham divestasi Newmont tersebut. Pemerintah memutuskan untuk mengambil 7% saham divestasi Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Kasus kisruh divestasi 7% saham Newmont ini akhirnya berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Masuk dalam pihak berperkara yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melawan DPR dan BPK.

Pemerintah menilai memiliki kewenangan mengelola kekayaan alam Indonesia dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewenangan ini sebagaimana amanat pasal 4 ayat 1 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Namun kewenangan ini dihalangi oleh kewenangan BPK serta DPR.

Dari laporan hasil audit BPK ke DPR berpendapat pembelian saham Newmont ini merupakan penyertaan modal negara yang harus melalui persetujuan anggota dewan.

Pada putusannya hari ini, MK menggagalkan rencana pembelian 7% saham divestasi Newmont oleh pemerintah pusat. Keputusan ini langsung disambut oleh Pemda NTB yang akan segera mencari mitra untuk pembelian 7% saham Newmont tersebut. Sebab, pihak Bakrie memang telah lama menyatakan tidak berminat lagi untuk membeli sisa saham divestasi tersebut.

(hen/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads