Dalam peraturan tersebut, pemerintah menegaskan kembali bahwa penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenakan PPN. Yang dimaksud dengan jasa penyediaan tempat parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelolaan tempat parkir kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
Sedangkan untuk penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir akan dikenakan PPN. Pengertian jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil. Yang termasuk pengusaha pengelola tempat parkir adalah orang atau badan yang mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir, termasuk pengusaha pengelola valet parking atau sebutan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan terbitnya peraturan tersebut diharapkan mempertegas ketentuan bahwa PPN dikenakan terhadap imbalan atas jasa pengelolaan tempat parkir yang diterima pengelola tempat parkir dari pemilik tempat parkir.
(dru/ang)











































