Jasa Penyediaan Tempat Parkir Kini Bebas PPN

Jasa Penyediaan Tempat Parkir Kini Bebas PPN

- detikFinance
Kamis, 09 Agu 2012 13:44 WIB
Jasa Penyediaan Tempat Parkir Kini Bebas PPN
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sejak 17 Juli 2012.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menegaskan kembali bahwa penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenakan PPN. Yang dimaksud dengan jasa penyediaan tempat parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelolaan tempat parkir kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.

Sedangkan untuk penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir akan dikenakan PPN. Pengertian jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil. Yang termasuk pengusaha pengelola tempat parkir adalah orang atau badan yang mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir, termasuk pengusaha pengelola valet parking atau sebutan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menjadi dasar pengenaan pajak atas pengenaan PPN atas penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir adalah nilai penggantian berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha pengelola tempat parkir kepada pemilik tempat parkir. Termasuk dalam pengertian nilai penggantian adalah imbalan bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran persnya, Kamis (9/8/2012).

Dengan terbitnya peraturan tersebut diharapkan mempertegas ketentuan bahwa PPN dikenakan terhadap imbalan atas jasa pengelolaan tempat parkir yang diterima pengelola tempat parkir dari pemilik tempat parkir.

(dru/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads