Maaf! Pemberian THR Tak Wajib Bagi PNS

Maaf! Pemberian THR Tak Wajib Bagi PNS

Wiji Nurhayat - detikFinance
Kamis, 09 Agu 2012 20:47 WIB
Maaf! Pemberian THR Tak Wajib Bagi PNS
Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ternyata hukumnya tak wajib bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN) Wiharto menegaskan tidak ada peraturan yang menjelaskan PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya menjelang hari Raya Idul Fitri.

Jadi jika ada Kementerian yang memberikan THR kepada pegawainya maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak benar jika PNS mendapatkan THR tidak ada peraturan yang menjelaskan tentang hal ini," ungkap Wiharto kepada detikFinance di Hotel Century Atlet Senayan Kamis (9/08/12).

Wiharto menuturkan bahwa di Kementeriannya sendiri juga tidak ada pegawai yang diberikan THR karena memang tidak ada aturannya. KemenPAN hanya memberikan Gaji ke-13.

"Tidak ada THR, yang ada Gaji ke 13, kita sudah bayarkan kepada mereka akhir bulan Juli 2012 kemarin," katanya.

Wiharto sendiri menolak berkomentar jika THR disamakan dengan gaji ke 13. Ia juga menolak berkomentar berapa anggaran yang sudah diberikan KemenPAN untuk anggaran Gaji ke-13.

"Saya tidak tahu, yang tahu urusan keuangan adalah bagian bendahara dan keuangan, yang jelas Gaji ke 13 berbeda dengan THR," tutupnya.

(dru/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads