Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN) Wiharto menegaskan tidak ada peraturan yang menjelaskan PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya menjelang hari Raya Idul Fitri.
Jadi jika ada Kementerian yang memberikan THR kepada pegawainya maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiharto menuturkan bahwa di Kementeriannya sendiri juga tidak ada pegawai yang diberikan THR karena memang tidak ada aturannya. KemenPAN hanya memberikan Gaji ke-13.
"Tidak ada THR, yang ada Gaji ke 13, kita sudah bayarkan kepada mereka akhir bulan Juli 2012 kemarin," katanya.
Wiharto sendiri menolak berkomentar jika THR disamakan dengan gaji ke 13. Ia juga menolak berkomentar berapa anggaran yang sudah diberikan KemenPAN untuk anggaran Gaji ke-13.
"Saya tidak tahu, yang tahu urusan keuangan adalah bagian bendahara dan keuangan, yang jelas Gaji ke 13 berbeda dengan THR," tutupnya.
(dru/dru)











































