Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pejabat negara tak boleh menerima bingkisan parsel, mempengaruhi bisnis pedagang parsel di Stasiun Cikini. Mereka mengakui selama dua tahun terakhir permintaan parsel jelang Lebaran relatif kena dampak semenjak ada imbauan tersebut.
Seorang pedagang parsel di Stasiun Cikini, Asep mengakui permintaan parsel yang setiap tahunnya sempat mengalami penurunan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau misalnya kemaren ada larangan dari KPK buat ngirim-ngirim parsel emang ada pengaruhnya juga sih. Mulai dari dua tahunan yang lalu lah jadi agak berkurang," kata Asep kepada detikFinance, Jumat (10/8/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, dengan adanya larangan KPK itu, pedagang jadi ngerasa risih juga kan. Kita nasib kita jadi terombang-ambing gara-gara ada peraturan-peraturan kaya gitu," kata Asep.
Ia menambahkan untuk tahun ini permintaan parsel tetap ada. Bagi Asep, mengirim parsel sudah membudaya bagi masyarakat Indonesia setiap menjelang Lebaran.
"Kalau tahun ini yang pesen parsel udah mendingan banyak lah. Bisa sampe ribuan. Karena kalau parsel ini kan udah emang jadi budaya kita tiap tahun ada, jadi tahun ini tetep banyak yang mesen." kata Asep.
Pedagang parsel lainnya yang bernama Waty mengatakan, menjelang pekan keempat bulan Puasa, permintaan parsel sudah mendekati puncaknya.
"Kalau permintaan parcel sih sampe sekarang masih banyak aja kalau suda mau lebaran gini. Jadi tahun ini tetep masih banyak yang mesen. Kan kaya kue-kue kering yang biasanya laku gak masalah kalau dikirim," ujar Waty.
KPK pernah mengeluarkan imbauan agar pejabat tidak menerima parsel. Kalaupun menerima, diminta melaporkan ke KPK. Parsel dikhawatirkan menjadi modus pemberian gratifikasi terhadap pejabat. Sosialisasi tentang aturan menerima parsel bagi pejabat negara sudah dilakukan setidaknya sejak tahun 2010 lalu.
(hen/wep)










































