UU Listrik No. 20 Jamin Pasokan Dengan Harga Wajar
Sabtu, 28 Agu 2004 00:12 WIB
Jakarta - Pemerintah menegaskan sistem kompetisi pembangkitan tenaga listrik sebagai implentasi dari Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 20 Tahun 2002 akan menjamin pasokan listrik dengan harga yang wajar. Dengan demikian masyarakat di daerah terpencil dan pedesaan diimbau untuk tidak khawatir.Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di DESDM, Jakarta, Jumat (27/8/2004). Hal tersebut diungkapkan sehubungan dengan kajian Working Group on Power Sector Restructuring (WG-PSR).Lembaga tersebut mengatakan terpecahnya UU 20/2002 akan membentuk badan usaha tenaga listrik yang menyebabkan rantai usaha ketenagalistrikan menjadi lebih panjang. Akibatnya tarif listrik pada tingkat konsumen akan mengalami kenaikan sebesar 20-30 persen di masa mendatang. Menurut Purnomo, UU 20 ditujukan untuk kepentingan rakyat dengan menyempurnakan UU sebelumnya. "Kami ingin masyarakat mendapat pasokan listrik dalam jumlah yang cukup dengan harga wajar," katanya.Sebagaimana diketahui sebelum UU No 20/2002 disahkan pemerintah, pengusahaan listrik dilakukan oleh struktur yang terintegrasi secara vertikal oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).Namun dengan diberlakuan UU No 20/2002 maka tugas PLN akan terbagi menjadi beberapa unit bisnis sesuai fungsinya, diantaranya usaha di bidang pembangkita dan distribusi. Sesuai UU, hal tersebut akan mulai direalisasikan pada tahun 2007.
(fab/)











































