Pemerintah mengklaim kasus Tunjangan Hari Raya (THR) menurun di 2012, baik yang tak terbayar atau jumlahnya tidak sesuai. Tahun ini pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenarkertrans) hanya menerima 17 kasus.
Bandingkan dengan kasus THR yang masuk pada periode 2011, 83 kasus. Demikian disampaikan Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Irianto Simbolon saat ditemui di acara pelepasan pemudik Gratis Sidomuncul di PRJ Kemayoran, Minggu (12/8/12).
"Dibandingkan tahun lalu, kasus THR yang terkait dengan Lebaran ini menurun drastis. Tahun lalu ada 83 kasus, tahun ini hanya 17 kasus," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang belum membayar, mengadu besaran THR tidak sesuai dengan gaji. Harusnya kan sebesar gaji. Ada yang perhitungannya kurang tepat," tambahnya.
Menurut Irianto, kasus ini terjadi pada lima perusahaan di wilayah Jabodetabek serta luar Jabodetabek. Namun, yang paling serius terjadi di PT Panarub, perusahaan pembuat sepatu di Tangerang.
Atas perselisihan ini, ia berencana memanggil manajemen PT Panarub. "Ada lima perusahaan, hanya tinggal satu yang akan diselesaikan karena pekerja yang di-PHK menuntut THR. Ini hanya kesalahpahaman saja. Nanti Senin PT Panarub sudah kita undang," pungkasnya.
Seperti diketahui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menerbitkan surat yang salah satu isinya mewajibkan perusahaan membayar THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
"Para Gubernur, Bupati, Walikota hendaknya senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," tutur Muhaimin.
(zlf/wep)










































